Lebaran tinggal menghitung hari, namun Kementerian Ketenagakerjaan masih mendapatkan laporan ihwal tunjangan hari raya atau THR lebaran 2023 yang tak dibayarkan. Mengutip dari Bisnis Indonesia, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan per 18 April pukul 09.56 ada 1.746 pengaduan yang masuk ke Posko THR 2023.
Padahal, untuk memastikan THR dibayarkan ke pegawai secara tepat, Kemenaker mengadakan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan pada Sabtu (15/4) lalu. Dalam sidak itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan THR Keagamaan 2023 harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Ia menyebutkan hari itu merupakan hari terakhir pembayaran THR kepada karyawan. Haiyani mengimbau perusahaan untuk segera membayar THR karyawan bagi perusahaan yang belum membayarkan secara semestinya.
Lalai Membayar THR, Ini Sanksi yang Menanti
Untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan, Kemenaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker itu mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan THR kepada karyawan. Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Pengendaan denda itu tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Aturan ini ditegaskan pada pasal 10 ayat 2.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga sanksi terberat yaitu pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan THR tak boleh dibayar dengan cara dicicil alias wajib dibayar penuh.
Panduan Pengaduan ke Posko Pengaduan THR Kemenaker
Kemenaker membuka berbagai kanal layanan pengaduan terkait dengan persoalan THR lebaran 2023. Karyawan dapat memilih satu dari empat saluran pengaduan yang disediakan.
Saluran pengaduan tersebut adalah:
1. Melalui call center, layanan ini dapat diakses dengan menghubungi nomor 1500-630
2. Melalui WhatsApp, layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
3. Melalui posko tatap muka, karyawan dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi PTSA Kemnaker secara langsung yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta. Posko ini buka dari pukul 08.00-14.00 WIB
4. Karyawan juga dapat mengadukan perusahaan yang tak membayar THR kepada posko pengaduan THR yang dibuat oleh Kemenaker secara daring dengan mengunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id.
Petunjuk Pengaduan THR via Daring
Adapun petunjuk untuk berkonsultasi atau melakukan pengaduan THR ke Posko Pengaduan THR Kemenaker secara daring adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id. lalu cari bagian 'Langkah-langkah penggunaan aplikasi' dan klik 'Masuk'
2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR:
3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
3.3. Konsultasikan masalah THR, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke poin 4
4. Pengaduan THR:
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan