Kemenaker Terima Ribuan Aduan, Ini Panduan Pengaduan Posko THR Lebaran

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.
Penulis: Dini Pramita
18/4/2023, 19.05 WIB

1. Melalui call center, layanan ini dapat diakses dengan menghubungi nomor 1500-630

2. Melalui WhatsApp, layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151

3. Melalui posko tatap muka, karyawan dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi PTSA Kemnaker secara langsung yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta. Posko ini buka dari pukul 08.00-14.00 WIB

4. Karyawan juga dapat mengadukan perusahaan yang tak membayar THR kepada posko pengaduan THR yang dibuat oleh Kemenaker secara daring dengan mengunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id.

Petunjuk Pengaduan THR via Daring

Adapun petunjuk untuk berkonsultasi atau melakukan pengaduan THR ke Posko Pengaduan THR Kemenaker secara daring adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id. lalu cari bagian 'Langkah-langkah penggunaan aplikasi' dan klik 'Masuk'

2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR:
3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
3.3. Konsultasikan masalah THR, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke poin 4

4. Pengaduan THR:
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan

Halaman: