Apa Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum? Ini Penjelasan Lengkapnya

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, oegawai Bank Mandiri melayani Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Remitansi Bank Mandiri cabang Hong Kong, Keswick, Hong Kong, Rabu (28/6/2023).
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
7/7/2023, 12.00 WIB

Bank merupakan lembaga keuangan yang menawarkan jasa berupa pinjaman, penyimpanan, pengiriman, dan investasi. Namun, tahukah Anda bahwa bank terdiri atas beberapa jenis?

Bank terbagi atas fungsi dan kepemilikan. Maka dari itu, Anda patut cermat dalam memilih sesuai dengan tujuannya. Anda juga bisa mempertimbangkan dari segi kualitas dan referensi masing-masing.

Sebut saja Bank Indonesia, lembaga keuangan ini merupakan bank sentral dengan tugas dan fungsi yang berbeda dari bank lainnya. Tentu tak sama dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, atau lainnya yang biasa kita temui.

Kali ini, Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang apa perbedaan bank sentral dan bank umum. Selengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Pengertian dan Jenis Bank

Sebelum menjelaskan tentang apa perbedaan bank sentral dan bank umum, sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami pengertian dan masing-masing jenisnya. Berikut pembahasannya.

1. Pengertian Bank

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Kasir melalui bukunya yang berjudul Analisis Laporan Keuangan (2016) mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Pasal 1 angka dua (2), bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Bank Sentral

Menurut Undang Undang Nomor 4 tahun 2004 Pasal 1 Angka 1 (Satu), bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan sungki sebagai lender of the last resort.

Goodhart (1985) mendefinisikan bank sentral sebagai institusi yang berevolusi secara alami dari bank swasta yang berperan khusus sebagai bank pemerintah kemudian berkembang menjadi lembaga independen terpusat serta menjaga kestabilan ekonomi.

Singleton (2011) menjelaskan bahwa bank sentral adalah bank tempat bank lain menaruh dana (rekening) dan mempergunakan dana tersebut untuk penyelesaian akhir (settlement) dari transaksi antar bank.

Lebih lanjut, Hawke (1973) menyampaikan bahwa bank sentral adalah sebuah organisasi yang berada di antara pemerintah dan perbankan.

Dari masing-masing penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa bank sentral memiliki tugas dan peran yang berbeda dari bank umum. Jenis bank ini memiliki keterkaitan yang kuat dengan pemerintah.

3. Bank Umum

Termuat di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, bank umum didefinisikan sebagai bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum

Patut diketahui bahwa perbedaan bank sentral dan bank umum dapat ditinjau dari tugas dan fungsinya. Berikut penjelasannya.

Tugas Bank Sentral

1. Agent of Trust

Dasar utama kegiatan perbankan berangkat dari kepercayaan (trust). Pasalnya, masyarakat harus yakin dan percaya ketika dananya dititipkan kepada bank.

Penting bagi masyarakat untuk melek mengenai profil serta imbal balik seperti apa yang ditawarkan oleh bank. Demikian juga dengan pihak bank yang berupaya untuk meyakinkan masyarakat. Selain itu, bank juga harus menjaga kinerja untuk menghindari bangkrut atau penyelewengan dana masyarakat untuk menjaga citra dan tidak kehilangan kepercayaan oleh khalayak banyak.

2. Agent of Service

Agent of services berfokus pada bank yang memberikan penawaran jasa perbankan kepada masyarakat. Tepatnya yaitu pengiriman uang, penitipan barang berharga, hingga pemberian jaminan bank dan penyelesaian tagihan.

3. Agent of Development

Fungsi ini menekankan pada perannya di sektor moneter dan riil yang selalu berdampingan. Diketahui bahwa keduanya saling mempengaruhi. Bank yang menghimpun dan menyalurkan dana berguna untuk perekonomian yang merupakan sektor riil.

Tugas Bank Umum

Berbeda dibandingkan bank Sentral, berikut ini adalah tugas/fungsi bank umum.

1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding)

Bank umum bertugas untuk mengumpulkan dana (uang). Pihaknya menghimpun dana dari nasabah dalam berbagai bentuk. Termasuk tabungan, giro, deposito, mau pun reksadana.

Nasabah dapat mengambilnya kembali beserta imbalan tergantung dari keuntungan masing-masing. Pihak bank juga harus memberikan jaminan keamanan atas dana yang dipercayakan oleh nasabah.

2. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending)

Lending merupakan proses penyaluran dana kepada nasabah. Singkatnya, lending biasa disebut sebagai memberi, mengutangi, serta mengkreditkan.

Orang yang meminjam disebut sebagai debitur. Sementara pihak yang meminjamkan biasa disebut kreditur atau lender.

Demikian penjelasan mengenai apa perbedaan bank sentral dan bank umum. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan signifikan terletak pada fungsinya.