Sistem Ekonomi Islam, Pengertian, Prinsip, Larangan, dan Tujuanya

Pexels
Ekonomi Syariah
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
11/9/2023, 10.35 WIB

Negara umumnya memiliki sistem yang diterapkan untuk menjalankan urusan. Misalnya politik dan ekonomi, dua hal ini termasuk yang paling penting dan menentukan kesejahteraan.

Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, yakni Mohammad Hatta menyampaikan gagasannya terkait hal ini. Ia berpendapat bahwa sistem ekonomi memang seharusnya berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Sementara Gilarso pada bukunya yang berjudul Pengantar Ekonomika Bagian Makro (1992) menjelaskan bahwa sistem ekonomi merupakan cara yang diterapkan untuk mengarahkan perilaku masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Termasuk produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan lain-lain.

Salah satunya yaitu sistem ekonomi yang diterapkan untuk mencapai kemajuan perekonomian. Sejarah mengenalkan sistem ekonomi liberal, komando, campuran, dan lain-lain.

Ada pun negara yang menggunakan suatu sistem ekonomi dapat ditentukan melalui keadaan masyarakat dan sejarah. Hal ini menimbulkan mekanisme lain yang dapat disesuaikan dengan kepribadian bangsa.

Misalnya Indonesia yang mengalami berbagai perubahan sistem ekonomi sejak kemerdekaan. Ada pun yang diterapkan hingga sekarang yaitu sistem ekonomi Pancasila sejak tahun 1998.

Selain itu, juga ada yang namanya sistem ekonomi Islam. Sesuai dengan namanya, mekanisme ini menjunjung tinggi nilai keislaman.

Terkait dengan itu, kali ini kami akan membahas lebih lanjut tentang sistem ekonomi Islam. Termasuk pengertian, tujuan, dan sejarahnya. Berikut pembahasannya.

Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Patut diketahui bahwa terdapat ilmu yang khusus mempelajari tentang ekonomi Islam. Singkatnya, sistem ini menerapkan nilai-nilai Islami ke dalam praktik ekonomi.

Ekonom Abdul Mannan pada bukunya yang berjudul Islamic Economics, Theory and Practice (1980) mendefinisikan ilmu ekonomi Islam sebagai ilmu pengetahuan sosial yang membahas tentang masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Kemudian Syed Nawab Haider Naqvi melalui buku Menggagas Ilmu Ekonomi Islam (2009) menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam masyarakat muslim modern.

Sementara sistem ekonomi Islam merupakan salah satu cabang ilmunya. Selengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Sistem ekonomi Islam juga dikenal dengan sebutan sistem ekonomi syariah. Secara bahasa, syariah memiliki arti jalan, aturan, dan hukum yang diciptakan Allah SWT yang harus dilakukan oleh manusia. Maka dari itu, mekanisme ini menjadikan nilai Islami dalam penerapannya.

Sebutan syariah bukanlah hal yang asing bagi orang Indonesia. Pasalnya, terdapat berbagai lembaga keuangan yang menerapkan sistem ini. Termasuk bank nasional, swasta, dan produk yang diluncurkan. Tujuannya yaitu menggaet nasabah yang menganut nilai keislaman dalam melakukan praktik ekonomi.

Sebagaimana yang diketahui umat Islam, melakukan kegiatan sehari-hari sebaiknya berpedoman pada ayat Al Quran dan hadits. Khususnya praktik ekonomi.

Patut diketahui bahwa sistem ekonomi Islam diterapkan agar menghindarkan umat Islam terhadap praktik ekonomi yang berlawanan dari syariat. Misalnya riba dan dzalim.

Prinsip Sistem Ekonomi Islam

Maka dari itu, terdapat prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam yang patut dipegang teguh. Merangkum dari Prudential Syariah, berikut penjelasannya.

1. Pengendalian harta individu

2. Distribusi pendapatan dilakukan secara inklusif

3. Berinvestasi secara optimal dan adanya pembagian risiko

4. Berinvestasi secara produktif yang terkait erat sektor riil

5. Terdapat partisipasi sosial yang ditujukan untuk kepentingan publik

6. Transaksi yang dijalankan berlandas pada kerja sama dan keadilan.

Larangan pada Sistem Ekonomi Islam

Selain prinsip, sistem ekonomi Islam juga memiliki sejumlah larangan yang patut diketahui. Berikut pembahasannya:

1. Larangan Gharar

Gharar merupakan tindak penipuan yang seharusnya dilarang pada Islam. Dilarang hukumnya untuk melakukan gharar yang merugikan pihak lain untuk meraup keuntungan sendiri.

2. Larangan Dzalim

Secara singkat, tindakan dzalim mengakibat orang lain merugi. Hal ini juga mengacu pada sistem bagi hasil yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan meminimalisir kedzaliman.

3. Larangan Maisir

Larangan berikutnya adalah maisir atau judi. Dilarang dalam sistem ekonomi Islam untuk mempertaruhkan suatu hal untuk hasil yang tidak pasti.

4. Larangan Ihtikar

Penimbunan barang yang dibutuhkan untuk diri sendiri dengan tujuan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dilarang pada penerapan sistem ekonomi Islam. Contohnya memasok bensin ketika bahan bakar minyak langka.

5. Larangan Barang Haram

Di dalam praktik ekonomi Islam melarang transaksi barang atau jasa yang sifatnya haram. Misalnya narkoba dan minuman keras.

6. Larangan Riba

Istilah riba mengacu pada biaya tambahan yang diberikan dari pihak mana saja di dalam transaksi ekonomi. Melansir Sampoerna University, hal ini dapat dihindari apabila pihak pemberi memberikan tambahan tersebut secara sukarela.

Tujuan Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam secara singkat bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai Islam dalam penerapan ekonomi di kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga untuk meningkatkan rasa persaudaraan antar umat.

Tak hanya itu, sistem ekonomi Islam juga menggarisbawahi tentang moral dan etika. Pasalnya, mekanisme ini menerapkan syariat Islam. Demikian juga dengan norma yang menjadi landasan pada praktiknya.

Demikian penjelasan tentang sistem ekonomi Islam di dalam keilmuan Ekonomi Islam. Adapun beberapa negara yang menerapkannya yaitu Indonesia dan Malaysia.