APBN Adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Ini Penjelasannya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparannya dalam rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
12/9/2023, 17.02 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hasil dari perencanaan suatu instansi pemerintah yang disusun dan diajukan untuk satu tahun ke depan. Sebelum itu, ada yang namanya Rencana APBN (RAPBN) yang diajukan berbentuk nota keuangan negara.

Sebelum sah menjadi APBN, RAPBN terlebih dahulu ditinjau dan disetujui melalui rapat paripurna DPR. Pihak lain yang terlibat adalah teknis keuangan.

Proses penyusunan APBN mengacu pada dasar hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Pasal 23 ayat 1, 2, dan 3 pada Undang-undang 1945. Selain itu, pedoman ini juga mencakup berbagai hal mengenai keuangan negara.

Ada pun yang akan menjadi pembahasan kali ini yaitu tentang APBN. Baik dari segi pengertian, struktur, fungsi, dan proses penyusunan. Selengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Pengertian APBN

Berikut pengertian APBN menurut para ahli:

1. M. Khusaini, dkk

APBN adalah daftar sistematis dan terperinci mengenai anggaran negara.

2. Nurjaman Arsyad

Nurjaman Arsyad Menurut Nurjaman Arsyad, APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.

3. Revrisond Baswir

Revrisond Baswir Menurut Revrisond Baswir, APBN adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.

4. John F. Due

Menurutnya APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

4. M. Suparmoko

APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.

Struktur APBN

Berikut ini Adalah struktur APBN yang perlu dipahami.

1. Belanja Negara

Struktur atau isi APBN yang pertama yaitu belanja negara atau kekayaan pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Patut diketahui bahwa belanja negara digunakan untuk berbagai hal.

Misalnya penyelenggaraan tugas pemerintah pusat. Termasuk di dalamnya yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan lain-lain.

2. Keseimbangan Primer

Keseimbangan primer diartikan sebagai selisih penerimaan negara dan belanja di luar pembayaran bunga utang. Melansir dari situs Kemenkeu Learning Center, berikut rumusnya:

Keseimbangan Primer = (Pendapatan – (Belanja Total – Belanja Bunga))

Fungsi keseimbangan primer yaitu sebagai bahan analisis keberhasilan fiskal. Apabila hasilnya kurang dari atau sama dengan nol (0), maka bunga utang dibayar dari pembiayaan. Sementara jika keseimbangan primer lebih dari 0, sebagian bunga utang dapat dibayar dari bukan pembiayaan.

3. Surplus (Defisit) Anggaran

Surplus merupakan selisih antara pendapatan dan belanja negara. Ketika hasilnya positif, keadaan tersebut dinamakan surplus. Demikian jika negatif, maka defisit anggaran.

Masih merangkum dari Kemenkeu Learning Center, keadaan surplus akan mewajibkan pemerintah pusat untuk mengajukan rencana penggunaannya kepada DPR RI. Selain itu juga bisa digunakan untuk satu tahun ke depan.

Apabila defisit, pemerintah segera menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutupnya. Ada pun batas maksimal dari defisit anggaran yaitu tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

4. Pendapatan Negara

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 13 menyebutkan bahwa pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih. Termasuk di dalamnya penerimaan perpajakan dari dalam luar negeri.

Selain itu, juga ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang datang dari berbagai sumber. Diantaranya yaitu pendapatan dari sumber daya alam, kekayaan negara yang dipisahkan, pendapatan BLU, dan PNBP lainnya.

Kemudian penerimaan hibah yang juga tergolong ke dalam pendapatan negara. Hibah bisa berasal dari dalam dan luar negeri.

5. Pembiayaan

Pembiayaan adalah jumlah yang harus dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Termasuk pada tahun anggaran yang sama atau pun berikutnya.

Patut diketahui bahwa penerimaan pembiayaan merupakan konsekuensi dari anggaran defisit. Kebalikannya, pengeluaran pembiayaan adalah hasil dari anggaran surplus.

Proses Penyusunan APBN

Berikut proses penyusunan APBN menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 11 dan 12:

Pasal 11

1. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
2. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
3. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
4. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Pasal 12

1. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
2. Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
4. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian pembahasan lengkap mengenai APBN. Termasuk pengertian, struktur, dan proses penyusunan. Dapat disimpulkan bahwa APBN adalah daftar alokasi belanja negara yang mencakup rencana kerja pemerintah dalam periode satu tahun.