Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum kembali ke Indonesia berdasarkan data imigrasi.
Silmy merinci Syahrul meninggalkan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 24 September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.
Ia dijadwalkan kembali dari Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2023. "Kami sudah cek belum termonitor di sistem yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Silmy dikutip dari Antara, Rabu (4/10).
Nama Syahrul juga belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan pemberitahuan resmi berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul.
Sebagai informasi, Syahrul melakukan kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol bersama tiga orang pejabat eselon I, sejumlah pejabat eselon II, dan beberapa staf Kementan. Namun, perjalanan pulang romobongan ini ke Tanah Air dilakukan secara terpisah.
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal Syahrul yang dikabarkan hilang kontak. "Ada yang punya nomor teleponnya? Coba dikontak," kata Presiden.
Jokowi juga tak merasa kehilangan kontak bawahannya. Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang posisi mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut. "Ditunggulah. Beliau kan keluar belum sampai ke Indonesia," katanya.
Terkait status dalam kasus korupsi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Syahrul sudah sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). "Bahwa dia sudah tersangka, saya sudah dapat informasinya," kata Mahfud.
Mengenal Istilah DPO
Menurut Institute for Criminal Justice Reform, DPO adalah istilah dalam bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau menjadi target pihak aparat penegak hukum.
DPO ditujukan bagi orang yang keberadaanya tidak diketahui. Status ini diberikan aparat penegak hukum. Indonesia mengatur soal DPO ini dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan (Perkaba) Nomor 3 Tahun 2014.
Menurut laman resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, DPO juga dapat disematkan bagi tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari tiga kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya. Tersangka tersebut dapat dimasukkan dalam DPO serta dibuatkan Surat Pencarian Orang.
Dalam Perkaba Nomor 3 Tahun 2014 juga terdapat beberapa standar penerbitan DPO yang terukur, jelas, efektif dan efisien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis. Syarat penerbitan DPO ini terdiri atas syarat formal dan materil.
Syarat formal meliputi laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, surat perintah membawa tersangka, surat perintah penggeledahan tersangka/rumah tersangka dan atau tempat lain yang ada kaitanya dengan tersangka, surat izin/persetujuan Presiden RI (dalam kasus-kasus tertentu).
Untuk syarat materiil terdiri atas laporan kemajuan penanganan perkara, laporan hasil penyelidikan, serta laporan hasil gelar perkara.
Berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 pada Pasal 31 Ayat 2 tertulis beberapa pihak yang dapat menandatangani dan mencabut status DPO. Pertama dari bagian Reskrim, ada para direktur di Bareskrim Polri, para direktur Reskrim Polda, dan para Kasatreskrim Polres.
Kedua, dapat ditandatangani oleh Kadensus 88 AT Polri. Ketiga, oleh Polisi Cairan dan Udara (Polair) yang terdiri atas direktur Polair Polri, dan direktur Polair Polda. Keempat, dari pihak lalu lintas yang diwakili oleh Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kabidbingakkum) Korlantas Polri dan Direktur Lalu Lintas Polda. Kelima, DPO dapat ditandatangani oleh Kapolsek.
Langkah Penerbitan DPO
Mengacu pada Perkaba Nomor 3 Tahun 2014, terdapat 12 langkah penerbitan DPO, antara lain:
1. Bahwa orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.
2. Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.
4. Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah: a) mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya; b) mengirimkan ke satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan.
5. Tindak lanjut terhadap DPO yang telah diterbitkan penyidik, pendistribusian diatur sebagai berikut:
- DPO yang diterbitkan Bareskrim didistribusikan ke Polda dan jajarannya
- DPO yang diterbitkan tingkat Polda didistribusikan ke Bareskrim, Polres dalam jajarannya dan Polda-polda lain
- DPO yang diterbitkan tingkat Polres didistribusikan ke Polda atasannya, Polres dalam jajaran Polda dan Polsek dalam jajarannya
- DPO yang diterbitkan tingkat Polsek didistribusikan ke Polres atasannya dan Polsek-polsek dalam jajaran Polresnya.
6. DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail:
- identitas lengkap kesatuan Polri yang menerbitkan DPO
- nomor telpon Penyidik yang dapat dihubungi
- nomor dan tanggal laporan polisi
- nama pelapor
- uraian singkat kejadian
- pasal tindak pidana yang dilanggar
- ciri-ciri/identitas tersangka yang dicari (dicantumkan foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain).
7. Setelah membuat DPO agar penyidik/penyidik pembantu segera membuat/mengisi/mencatatkan dalam register DPO;
8. Setelah mengirimkan surat DPO sesuai alamat yang dituju, dalam jangka waktu tertentu penyidik harus melakukan pengecekan melalui hubungan telepon/surat ke kesatuan Polri sesuai alamat untuk mengetahui perkembangan surat DPO tersebut;
9. Dalam hal DPO (Tersangka) telah tertangkap oleh kesatuan Kepolisian lain, maka dapat langsung menghubungi/ mengabarkan kepada penyidik yang menangani perkaranya untuk diserahkan/dilakukan penjemputan dengan dilengkapi berita acara penyerahan/penerimaan DPO (tersangka);
10. Setelah tersangka yang dimasukan dalam DPO tertangkap dan atau menyerahkan diri segera dilakukan pemeriksaan serta penyidik segera mengeluarkan surat pencabutan DPO;
11. Tersangka yang telah di DPO dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, maka dapat dilakukan pencegahan ke luar negeri melalui imigrasi, yang tata caranya akan diatur tersendiri;
12. Terhadap DPO (Tersangka) yang telah diketahui melarikan diri ke luar negeri, dapat diajukan red notice melalui Interpol atau Divisi Hubungan Internasional Polri, yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri.