Badan usaha, dapat diartikan sebagai suatu entitas hukum, teknis, dan ekonomis yang didirikan dengan tujuan meraih laba atau keuntungan. Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar. Salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Dalam operasionalnya, sebuah perusahaan perlu memiliki badan hukum tertentu agar mendapatkan legalitas untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Kehadiran badan hukum perusahaan berperan dalam melindungi perusahaan dari potensi tuntutan hukum yang dapat timbul akibat aktivitas yang dijalankannya.
Adanya badan hukum perusahaan membuat terciptanya kepastian dalam berbisnis sehingga kekhawatiran terhadap pelanggaran hukum dapat diminimalkan. Jika memiliki badan hukum, perusahaan dapat memenuhi kewajiban dan hak-hak terhadap berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan, baik internal maupun eksternal.
Berkaitan dengan itu, menarik membahas salah satunya yakni BUMN. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Menurut buku ‘Hukum Ekonomi’ oleh Ubaidillah Kamal, dkk, BUMN adalah bentuk badan usaha yang beroperasi dalam sektor-sektor tertentu yang umumnya terkait dengan kepentingan publik, di mana pemerintah memiliki peran yang signifikan, setidaknya dengan mengendalikan mayoritas saham. Keberadaan BUMN ini merupakan hasil dari konstitusi, sebab hal-hal yang vital atau sektor produksi yang strategis dan memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat dipegang oleh negara.
Di Indonesia, BUMN adalah entitas bisnis yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini dapat berbentuk perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat.
Beberapa BUMN di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam kepemilikannya, di mana pemerintah menjadikannya perusahaan terbuka sehingga sahamnya dapat dimiliki oleh publik. Pengelolaan seluruh BUMN dikordinasikan oleh Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Bentuk Badan Usaha Milik Negara
Berikutnya, terdapat berbagai bentuk BUMN yang perlu diketahui. Berikut ini bentuk BUMN dan penjelasannya.
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Badan usaha ini fokus pada kegiatan penyediaan jasa untuk masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa BUMN jenis ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.
Perjan merupakan bentuk badan usaha milik negara di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini memiliki orientasi pelayanan kepada masyarakat, meskipun sering mengalami kerugian.
Saat ini, tidak ada lagi perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena biaya pemeliharaannya yang tinggi. Contoh Perjan yang sudah berkembang menjadi PT adalah KAI.
2. Perusahaan Umum
Perusahaan umum adalah entitas bisnis yang memprioritaskan kegiatan pelayanan untuk kepentingan umum, sambil tetap berupaya mencapai keuntungan. Perum, singkatan dari perusahaan umum, adalah perjan yang telah mengalami perubahan.
Meskipun awalnya berorientasi pada pelayanan, Perum kemudian berubah menjadi berorientasi profit. Seperti Perjan, perum dioperasikan oleh negara dengan pegawainya memiliki status sebagai Pegawai Negeri. Meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, perusahaan masih mengalami kerugian, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum kepada publik dan mengubah statusnya menjadi persero.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha ini lebih memprioritaskan perolehan keuntungan dengan berfokus pada kegiatan di sektor-sektor yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan koperasi. Dalam praktiknya, PT Persero ini hampir tidak memiliki perbedaan signifikan dengan PT biasa, kecuali adanya keterlibatan pemerintah yang masih mendominasi mayoritas kepemilikan.
Perusahaan persero merupakan BUMN yang diorganisir sebagai perseroan terbatas (PT), dimana setidaknya 51% dari modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dan tujuannya adalah mencapai keuntungan. Pendirian perusahaan persero bertujuan menyediakan barang dan/atau jasa yang berkualitas tinggi, bersaing secara efektif, dan mencari keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pendirian persero diajukan oleh menteri kepada presiden.
- Proses pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
- Persero memiliki status sebagai perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
- Modalnya berbentuk saham.
- Sebagian atau seluruh modalnya merupakan milik negara yang dipisahkan dari kekayaan negara.
- Organ persero terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris.
- Menteri yang ditunjuk memegang peran sebagai pemegang saham milik pemerintah.
- Jika pemerintah memiliki seluruh saham, maka menteri berperan sebagai RUPS. Jika hanya sebagian, menteri menjadi pemegang saham perseroan terbatas.
- RUPS berfungsi sebagai kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
- Persero dipimpin oleh direksi.
- Laporan tahunan disampaikan kepada RUPS untuk disetujui.
- Persero tidak mendapat fasilitas dari negara.
- Tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan.
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
- Pegawainya memiliki status pegawai swasta.
Demikian penjelasan mengenai pengertian BUMN dan bentuknya.