SPT Masa adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Masa. Surat ini merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya dalam satu periode tertentu, seperti bulanan atau triwulanan.
SPT Masa digunakan untuk melaporkan aktivitas perpajakan dalam satu periode pajak atau bulan. Terdapat dua jenis SPT Masa pajak secara umum, yaitu STP Masa PPN dan SPT Masa PPh.
Kedua jenis tersebut disusun dan disampaikan setiap periode pajak, dan keduanya merupakan varian SPT Masa yang berbeda. SPT Masa PPN digunakan sebagai pemberitahuan dalam periode pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara SPT Masa PPh digunakan sebagai pemberitahuan dalam periode pajak untuk Pajak Penghasilan. Berkenaan dengan itu, simak penjelasan mengenai dasar hukum dan jenis SPT Masa sebagai berikut.
Dasar Hukum SPT Masa
Dasar hukum SPT Masa adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 yang mengatur mengenai Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Peraturan ini merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2019, dan sudah berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempermudah kewajiban para wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.
Secara khusus, Pasal 2 dari PER-23/PJ/2020 menyebutkan bahwa entitas yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh diwajibkan membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Pemungutan ini nantinya diserahkan kepada pihak yang menjadi objek pemotongan/pemungutan.
Selanjutnya, entitas tersebut diharuskan melaporkan kegiatan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti potong/pungut unifikasi dan formulir SPT Masa PPh Unifikasi dapat berupa dokumen fisik atau elektronik, yang disampaikan melalui aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis SPT Masa PPN
Berikut jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan tiap bulan dari transaksi barang atau jasa kena pajak.
1. SPT Masa PPN dan PPnBM
Formulir SPT Masa ini diterapkan untuk aktivitas yang terkait dengan barang yang dikenai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaporan SPT Masa PPN ini menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111.
2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran
Formulir SPT Masa ini ditujukan untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Surat pemberitahuan ini menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.
3. SPT Masa PPN bagi Pemungut
Formulir SPT Masa PPN ini dirancang khusus untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Surat pemberitahuan ini menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.
Jenis SPT Masa PPh
Surat pemberitahuan untuk melaporkan pajak penghasilan memiliki beberapa jenis, termasuk:
1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 merujuk pada formulir pelaporan pajak penghasilan yang diterapkan untuk pendapatan dari modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan yang tidak termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong. Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan dengan batas waktu pembayaran pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20. PPh 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri, sementara PPh 25 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.
2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah formulir pelaporan pajak yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan seperti gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku untuk individu subjek pajak dalam negeri, sementara PPh Pasal 26 berlaku untuk individu subjek pajak luar negeri.
Pembayaran PPh Pasal 21/26 harus dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20. Formulir SPT PPh 1721 digunakan untuk surat pemberitahuan Masa ini, dengan formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri.
3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
SPT ini merupakan kewajiban pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan pada sejumlah jenis penghasilan tertentu. Pemotongan pajak dalam hal ini bersifat final dan tidak dapat diakui sebagai kredit pajak penghasilan yang masih harus dibayarkan.
Surat Pemberitahuan Masa PPh untuk jenis ini diwujudkan dalam formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, dengan tenggat waktu pembayaran sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan harus disampaikan pada tanggal 20.
4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan formulir pelaporan yang digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu yang terlibat dalam kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor. Formulir SPT Masa PPh Pasal 22 digunakan untuk menyampaikan laporan Masa ini.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah hari kerja terakhir pada minggu berikutnya. Sementara itu, batas waktu pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja berikutnya setelah pajak dipotong.
5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah formulir pelaporan untuk pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari wajib pajak. Wajib pajak itu adalah wajib pajak yang beroperasi dalam sektor industri tertentu sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Batas waktu pembayaran pajak ini jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, sementara batas waktu pelaporan adalah pada tanggal 20. Surat Pemberitahuan Masa ini diwujudkan dalam bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 15.
6. SPT Masa Pajak Penghasilan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
SPT Masa ini adalah kategori formulir pelaporan untuk pembayaran pajak penghasilan final yang diterapkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SPT Masa Pajak ini mengikuti tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final ini mengacu pada tarif 0,5% dan diwujudkan dalam bentuk Bukti Setoran Pajak.
7. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
SPT ini merupakan formulir pelaporan angsuran pembayaran pajak penghasilan yang diterapkan pada wajib pajak perseorangan atau badan. SPT jenis ini menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bentuknya. Batas waktu pembayaran angsurannya jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, dengan pelaporan yang harus dilakukan pada tanggal 20.