Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada tiga jenis wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satunya, adalah wajib pajak persyaratan tertentu.
Perlu dipahami, ada kalanya dalam pelaporan pajak timbul status lebih bayar. Ini karena pembayaran pajak yang disetorkan oleh wajib pajak, ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang. Nah, atas kelebihan bayar ini, wajib pajak bisa mengajukan restitusi atau permohonan pengembalian.
Terdapat tiga opsi agar kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak. Pertama, melalui restitusi pajak. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C untuk wajib pajak kriteria tertentu. Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak persyaratan tertentu.
Nah, apa yang dimaksud dengan wajib pajak persyaratan tertentu, dan seperti apa mekanisme pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak untuk kriteria wajib pajak ini? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Pengertian Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Wajib pajak persyaratan tertentu, adalah wajib pajak yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukanuntuk dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan bayar pajak, baik PPh maupun PPN.
Wajib pajak yang masuk dalam kriteria ini, antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
- Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
- Pengusaha kena pajak atau PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
Mekanisme Pengembalian Pendahuluan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan, wajib pajak yang masuk dalam kriteria wajib pajak kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan", yang ada dalam SPT.
Berdasarkan permohonan yang disampaikan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP akan melakukan penelitian terhadap beberapa hal, antara lain:
1. Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak
Untuk memeriksa kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, DJP akan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak
2. Memeriksa Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan PPh
DJP juga akan memeriksa bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon. Ini dilakukan dengan memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak dan SPT pemotong atau pemungut pajak.
Adapun, penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan tiga ketentuan, yakni sebagai berikut:
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT wajib pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
- Untuk pengembalian pendahuluan kelebihan bayar PPN, DJP akan memperhatikan pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. Caranya, dengan memastikan pajak masukan yang dikreditkan oleh wajib pajak persyaratan tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak dan/atau memastikan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak telah divalidasi dengan NTPN.
Sementara, penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan dua ketentuan, antara lain:
- Faktur pajak yang dikreditkan wajib pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
- Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak dan tidak dikreditkan wajib pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPPKP, jika hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, SKPPKP tidak akan diterbitkan apabila hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Sebagai informasi, SKPPKP diterbitkan paling lama 15 hari kerja untuk permohonan pengembalian pendahuluan PPh wajib pajak orang pribadi, dan satu bulan untuk permohonan pengembalian pendahuluan PPh Badan, atau permohonan pengembalian pendahuluan PPN.
Jangka waktu yang dimaksud, dihitung sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, maka permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak dianggap dikabulkan, dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu berakhir.
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan, wajib pajak persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
Jika wajib pajak persyaratan tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.