Profil KSP Indosurya, Catat Rekor Rugikan Anggotanya Rp 106 Triliun

Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
16/2/2023, 18.26 WIB

Kasus penggelapan dana yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam alias KSP Indosurya mencatat kerugian terbesar sepanjang sejarah. Kejaksaan Agung menyebut koperasi ini menyebabkan kerugian Rp 106 triliun dengan jumlah korban 23 ribu orang.

Dari hasil audit nasabah, ada biaya kerugian sekitar Rp 16 triliun dari 6 ribu orang nasabah. Besarnya kerugian ini hingga banyak yang menyebut setara mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu perusahaan publik, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), misalnya, memiliki kapitalisasi pasar Rp 118,95 triliun.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, bahkan menyatakan Indosurya tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Alasan pertama, karena tidak pernah melakukan rapat anggota yang seharusnya dilakukan minimal sekali setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kedua, KSP Indosurya tidak memberi kartu tanda anggota pada orang yang direkrut. Ketiga, anggota tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting, seperti sisa hasil usaha per tahunnya. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menemukan, dana penipuan Indosurya ini dibawa kabur ke luar negeri. Sekitar Rp 1,5 triliun telah berada di beberapa negara surga pajak. Dana ini kemudian dibelikan aset di luar negeri.

Uang nasabah juga itu ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. "Contohnya. dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan untuk operasi plastik. Macam-macam,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI (14/2). 

Ivan mengatakan, penipuan ini menggunakan skema ponzi alias penipuan berkedok investasi dengan imbal hasil besar ke nasabah. Sejatinya, sumber dana untuk pemberian imbal hasil itu bukan hasil dari investasi, tapi dari dana nasabah berikutnya. 

Indosurya Finance (Katadata)
 

Profil KSP Indosurya

Koperasi ini terdaftar di laman kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan nama KSP Indosurya Cipta. Berdiri sejak 5 November 2012 di Gambir, Jakarta Pusat, Indosurya mengantongi nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 serta nomor induk koperasi 3173080020001. 

Namun, koperasi ini terakhir kali menggelar rapat anggota tahunan pada 25 Mei 2020. Begitupun nomor induk koperasinya sudah kedaluwarsa per 5 November 2022 lalu. 

Indosurya menghimpun dana dari masyarakat dengan simpanan berjangka. Bunganya dimulai dari 8% hingga 11%, lebih tinggi dari bunga bank konvensional di rentang 5% hingga 7%. Di balik bunga yang tinggi itu Indosurya tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Koperasi biasanya menyasar masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah, namun KSP Indosurya berbeda. Mereka menyasar masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas. Pasalnya, untuk menjadi anggota KSP Indosurya, setiap orang harus menyetor simpanan wajib senilai Rp 20 juta dan simpanan pokok Rp 500 ribu per bulan. 

Sebagian dana yang dikumpulkan dari 2012 hingga 2020 pun dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik pendiri perusahaan, Henry Surya. 

Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya Cipta, Henry Surya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

Perusahaan Afiliasi Indosurya

Koperasi ini pun pada dasarnya adalah bagian dari Grup Indosurya. Beberapa afiliasinya dengan perusahaan keuangan seperti PT Indosurya Inti Finance, PT Indosurya Bersinar Sekuritas, PT Indosurya Asset Management, hingga PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Tidak berhenti sampai di situ, Grup Indosurya pun berafiliasi dengan beberapa bank perkreditan rakyat. Misalnya BPR Indosurya Daya Sukses, BPR Indosurya Prima Persada, dan BPR Andalan Daerah. 

Kejagung juga menemukan Indosurya memiliki dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Perluasan wilayah ini dilakukan Indosurya tanpa memberitahu baik anggota koperasi maupun Kementerian Koperasi dan UKM.

“Perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat. Padahal, perbuatan itu dilakukan untuk menghindari pengawasan Bank Indonesia dan OJK,” ujar Ketut.

Vonis Bebas Henry Surya

Pada 24 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. Hakim berpandangan, tindakan petinggi koperasi ini bukan ranah pidana, melainkan perdata. 

Melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Henry mengatakan menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim PN Jakarta Barat. Soesilo mengatakan, putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Indosurya sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  PKPU tersebut sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga. Artinya, putusannya tleha bulat tanpa ada perbedaan pendapat dari hakim.

"Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," kata Soesilo. 

Soesilo menyebut, kerugian anggota KSP Indosurya sebenarnya adalah Rp 16 triliun bukan Rp 106 triliun. Sebanyak Rp 3 triliun kerugian sudah dibayarkan dan sekitar 20%  melalui skema PKPU.

Reporter: Amelia Yesidora