Sejarah Perdagangan Opium di Nusantara, Sempat Topang Keuangan Negara

ANTARA FOTO/REUTERS/Pascal Rossignol/rwa/sad.
Ilustrasi, ladang opium di Villers-Plouich, Prancis. Opium atau candu memiliki peran penting menopang keuangan negara saat Revolusi Kemerdekaan 1945-1949. Melalui perdagangan dan penyelundupan candu, pemerintah RI dapat memperoleh dana untuk membayar gaji pegawai, membiayai perwakilan di luar negeri dan membeli senjata.
Penulis: Agung Jatmiko
16/1/2024, 15.55 WIB

Opium atau candu, pernah menjadi suatu komoditas penting di Nusantara. Bahkan, keberadaannya memegang peranan penting dalam menopang keuangan negara di awal-awal berdirinya Republik Indonesia.

Pasca Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pengelolaan keuangan negara sama sekali belum optimal. Indonesia saat itu merupakan negara yang baru berdiri, di atas kondisi sosial, ekonomi, dan keuangan yang porak-poranda akibat pendudukan militer Jepang.

Kondisi chaos tersebut, diperparah dengan kedatangan Belanda yang membonceng sekutu, untuk merebut kembali bekas koloninya yang lepas ke tangan Jepang pada Perang Pasifik. Akibatnya, pemerintah Indonesia saat itu harus memutar akal mencari sumber-sumber pendapatan.

Pemerintah Indonesia menyadari, bahwa sumber-sumber ekonomi dalam sektor pertanian dan perkebunan tidak dapat diandalkan karena sebagian besar pabrik-pabrik pengolah hasil perkebunan hancur. Pajak pun tidak bisa menjadi penopang keuangan negara, karena kondisi ekonomi penduduk Indonesia yang masih "berantakan" akibat pendudukan Jepang.

Menyingkapi hal ini, pemerintah Indonesia kemudian mengalihkan pandangan ke satu komoditas yang bisa diperdagangkan atau diselundupkan ke luar negeri, yakni opium, yang kerap disebut sebagai candu.

Opium (NBC News)

Sejarah Masuknya Opium di Nusantara

Opium atau candu bukanlah komoditas baru di Nusantara. Pasalnya, pedagang-pedagang dari Arab sudah menjadi pemasok opium, bahkan sebelum Belanda datang.

Pada akhir abad ke-17, saat Belanda pertama kali menginjakkan kaki di Nusantara, opium telah menjadi komoditi penting dalam perdagangan regional. Dalam usahanya mendominasi perdagangan candu selama abad-abad berikutnya, para saudagar asal Belanda bersaing dengan Inggris, Denmark, dan Arab.

Pada 1677, akhirnya perusahaan dagang Hindia Timur atau vereenigde oostindische compagnie (VOC) berhasil membuat perjanjian dengan Amangkurat II. Isi perjanjian tersebut, intinya menjamin diberikannya monopoli kepada VOC untuk mengimpor opium ke dalam wilayah Mataram, serta izin monopoli peredarannya.

Sejak perjanjian ini hingga 1799, VOC membawa rata-rata 56.000 kilogram (kg) opium ke Pulau Jawa setiap tahunnya. Pada akhir abad ke-19, peredarannya semakin meluas di Pulau Jawa, terutama di daerah pesisir utara dengan kota-kota pelabuhan serta daerah Surakarta dan Yogyakarta yang padat penduduknya.

Dalam penelitian berjudul "Candu dan Militer: Keterlibatan Badan-Badan Perjuangan dalam Perdagangan Candu di Jawa pada Masa Revolusi" yang dimuat dalam Jurnal Kawistara, Edisi 21 April 2016, karya Julianto Ibrahim, disebutkan ada lebih dari 372 tempat-tempat terpisah di Yogyakarta dan Surakarta yang menerima lisensi untuk menjual opium atau candu.

Seiring dengan kekuasaan yang semakin besar, dan permintaan opium di Jawa yang semakin meningkat, maka pemerintah Belanda memberikan izin pembukaaan bandar-bandar opium di kota-kota besar di pulau Jawa. Kepemilikan bandar-bandar tersebut, dilakukan melalui lelang yang biasanya dihadiri dan dipimpin langsung oleh seorang residen.

Sistem bandar ini kemudian berubah menjadi regi opium pada 1894. Pelaksanaan regi opium memungkinkan pengelolaan candu yang lebih besar oleh pemerintah Hindia Belanda, dimana pemerintah mempunyai kekuasaan untuk memproduksi dan mendistribusikan opium kepada outlet-outlet grosir. Kemudian, memberikan lisensi kepada agen-agen lokal untuk melayani perdagangan eceran.

Sistem ini bertahan hingga berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda, dan kemudian dijadikan model pengelolaan opium oleh pemerintah Indonesia selama masa Revolusi Kemerdekaan.

Ladang Opium (M35 Photography/Lindsey Harris)

Peran Opium di Masa Revolusi Kemerdekaan

Seperti disebutkan sebelumnya, opium atau candu menjadi salah satu komoditas penting yang menopang keuangan Republik Indonesia (RI) selama masa Revolusi Kemerdekaan. Hal ini terlihat dari peran badan yang khusus mengelola komoditas ini dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan.

Mengutip buku "Sejarah Organisasi Kementerian Keuangan", pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan A.A. Maramis, dibentuk Pejabatan Resi Candu dan Garam, yang saat itu dipimin oleh Moekarto Notowidadgo, yang memiliki pengalaman di bidang manajemen opium dan garam (ambtenaar opium en zoutregie) pada masa kolonial Hindia Belanda.

Badan khusus yang mengelola opium ini kemudian berubah menjadi Jawatan Resi dan Candu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1948, yang mengatur kembali susunan Departemen Keuangan dan mengubah nomenklatur pejabatan menjadi Jawatan. Keberadaan Jawatan Resi dan Candu ini terus bertahan dalam struktur Kementerian Keuangan (saat itu bernama Departemen Keuangan) hingga 1959.

1. Pembentukan Kantor-kantor Urusan Opium

Setelah Pejabatan Resi Candu dan Garam terbentuk, pemerintah mulai membentuk kantor-kantor yang mengurusi opium beberapa daerah di Pulau Jawa. Misalnya, Kantor Candu dan Obat di Yogyakarta, Kantor Candu dan Garam di Kediri, serta kantor-kantor candu lainnya.

Kantor-kantor candu ini tidak saja mengelola kebutuhan opium untuk rumah-rumah sakit, dan untuk kepentingan ritual keraton. Melainkan, juga melakukan usaha-usaha rahasia bersama dengan Kementerian Pertahanan, dengan menyediakan untuk diperdagangkan oleh badan-badan perjuangan untuk memperoleh dana revolusi.

Faktor pendorong pemerintah memilih opium sebagai salah satu sumber dana perjuangan adalah, karena kondisi sosial, ekonomi, dan keuangan yang porak poranda akibat pendudukan militer Jepang.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sumber-sumber ekonomi di sektor pertanian, dan perkebunan tidak dapat diandalkan karena sebagian besar pabrik-pabrik pengolahan hasil perkebunan hancur akibat pendudukan Jepang. Selain itu, hasil-hasil pertanian telah banyak terkuras untuk kepentingan penyediaan logistik perang tentara Jepang.

Cadangan hasil pertanian atau perkebunan yang masih baik pun, sulit dijual oleh pemerintah ke luar negeri, karena blokade yang dilakukan oleh Belanda dalam usahanya merebut kembali koloninya.

Perdagangan opium ini merupakan usulan A.A. Maramis yang kemudian disetujui oleh Wakil Presiden/Perdana Menteri Mohammad Hatta. Tujuan perdagangan candu ini adalah, untuk membayar gaji pegawai pemerintah.

Selain itu, penjualan candu juga untuk membentuk dana devisa untuk membiayai pegawai perwakilan pemerintah Republik Indonesia di Singapura, Bangkok, Rangoon, New Delhi, Kairo, London dan New York.

Ladang Opium (Pixels/Andrew Ray)

2. Pengelolaan Opium di Masa Revolusi Kemerdekaan

Seperti telah dijelaskan, kesulitan-kesulitan yang dialami di awal kemerdekaan membuat pemerintah Indonesia kesulitan untuk membayar gaji pegawai, membiayai perwakilan di luar negeri dan membeli senjata untuk kepentingan perjuangan.

Untuk mengatasi masalah dana perjuangan tersebut, pemerintah secara diam-diam menggunakan opium, yang dianggap dapat segera menyediaan dana secara cepat untuk kebutuhan perjuangan.

Hal itu terlihat dari beberapa surat permintaan dari Kementerian Keuangan, kepada Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), agar membantu memperdagangkan candu untuk dana perjuangan.

Mengutip historia.id, dalam Djogdja Documenten Nomor 230, milik Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), ada beberapa surat resmi yang menyebutkan soal perdagangan opium. Salah satunya surat dari A.A. Maramis kepada Kepala Polri R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Secara gamblang, ia meminta kepolisian membantu bisnis opium, yang akan digunakan untuk membiayai delegasi Indonesia ke luar negeri, membiayai para pejabat dan menggaji pegawai.

Untuk memperlancar pengelolaan dan perdagangan opium, pemerintah membentuk kantor-kantor regi candu di beberapa kota yang dianggap strategis. Kantor-kantor candu yang dianggap besar adalah Kantor Regi Candu dan Garam di Kediri, Kantor Besar Regi Candu dan Garam di Surakarta, dan Kantor Depot Regi Candu dan Obat di Yogyakarta.

Kedudukan Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta lebih tinggi dibandingkan Kantor Depot Regi Candu dan Obat Yogyakarta. Ini karena, Kantor Depot Regi Candu dan Obat Yogyakarta difungsikan sebagai tempat penyimpanan candu. Sementara, Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta memegang urusan administrasi dan kebijakan.

Kantor Depot Regi Candu dan Obat Yogyakarta dipilih sebagai pusat penyimpanan opium, karena pertimbangan keamanan. Hal itu dikarenakan Yogyakarta merupakan pusat pemerintahan, yang berarti juga pusat kekuatan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta berada di bawah Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan Bagian Intendans. Kedua kementerian ini dapat secara langsung meminta disediakan sejumlah opium untuk berbagai kepentingan.

Dalam Djogdja Documenten Nomor 248, selain dua kementerian ini, Kantor Wakil Presiden RI juga dapat secara langsung meminta penyediaan opium yang dibutuhkan.

Berdasarkan struktur kelembagaan, penanganan opium pada masa revolusi kemerdekaan berada di bawah koordinasi kantor Wakil Presiden. Kantor ini dibantu oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan Bagian Intendans.

Kedua kementerian ini, bertugas memberikan pertimbangan dan izin bagi badan-badan perjuangan dalam mendapatkan dan menjual opium. Selain itu, kedua kementerian ini juga dapat memerintahkan penyelundupan ke luar negeri, dengan tujuan untuk mendapatkan dana perjuangan.

Di bawah dua kementerian ini, terdapat Kantor Besar Regi Candu dan Garam, yang bertugas menentukan seberapa banyak opium yang dapat diperoleh oleh badan perjuangan dan seberapa banyak yang dapat dijual, atau diselundupkan ke luar negeri.

Keputusan mengenai seberapa banyak opium yang dapat didistribusikan, atau diperdagangangkan, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kantor Besar Regi Candu dan Garam setelah melihat persediaan yang disimpan di kantor-kantor candu di bawahnya.

Opium (National Geographic)

3. Penjualan dan Penyelundupan Opium

Mekanisme permohonan opium untuk dijual, dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan Bagian Intendans, atau Kantor Wakil Presiden. Selanjutnya, dua kementerian ini atau Kantor Wakil Presiden meminta Kantor Besar Regi Candu dan Garam menyediakan candu yang dibutuhkan.

Keputusan untuk menyetujui banyaknya opium yang akan diberikan, atau dijual kepada badan-badan perjuangan atau institusi tertentu, sangat tergantung dari persediaannya.

Opium yang masih mentah biasanya disimpan di Kantor Regi Candu dan Garam di Kediri. Hal ini disebabkan lahan penanaman yang terbesar, dan milik pemerintah terletak di wilayah Kediri. Meski demikian, beberapa wilayah lain juga memiliki area penanaman, meski tidak sebesar Kediri.

Sementara, pabrik tempat pengolahan opium yang dikelola oleh pemerintah, terletak di Wonosari Gunung Kidul dan Beji Klaten. Dua pabrik ini mengolah candu, baik dalam bentuk setengah matang maupun matang. Candu setengah matang disebut sebagai candu kasar, sedangkan candu yang sudah matang sudah dikemas dalam tabung atau tube, dengan berat 0,8 gram.

Berdasarkan perintah dari Kementerian Pertahanan Bagian Intendans, opium yang matang dalam satu tube ditetapkan dengan harga 60 Oeang Republik Indonesia (ORI). Selain itu, pemerintah juga membolehkan penjualan candu matang dalam mata uang NICA (f), dengan harga berkisar antara f 3,15-3,85 atau setara dengan 100 ORI. Harga ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, kecuali Jakarta, yang dijual seharga f 5.

Dalam beberapa laporan, Kantor Besar Regi Candu dan Garam di Surakarta dan Kementerian Pertahanan Bagian Intendans lebih suka menjual opium dengan menggunakan uang NICA. Pasalnya, uang NICA saat itu lebih stabil, serta dapat dipergunakan untuk membeli senjata atau perlengkapan perang dari luar negeri.

Dalam beberapa kasus, penjualan atau penyelundupan opium ke luar negeri, dihargai dengan dolar Amerika Serikat (AS). Pemerintah menargetkan satu tube candu dihargai US$ 3, tetapi seringkali target tersebut tidak tercapai, dan hanya dihargai US$ 2.

Pada masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949, pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam memperdagangkan opium. Pemerintah, termasuk di dalamnya badan-badan perjuangan, lebih memilih menukarkannya kepada pihak-pihak tertentu, yang dapat menyediakan barang yang dibutuhkan daripada menjual langsung.

Ini terlihat dari laporan Kementerian Pertahanan Bagian Intendans, bahwa terdapat beberapa Kantor Regi Candu dan Garam menukarkan sejumlah candu kepada perusahaan Astuty Trading Coy dengan bahan pakaian.

Opium (United Nations Office on Drugs and Crime)

Kemudian, ada pula laporan Komandan Batalyon Genie Pionier di Jawa Tengah, yang meminta 2.250 kg opium atau 2.812.500 tube kepada Kantor Besar Regi Candu dan Garam. Candu tersebut diperlukan untuk ditukarkan dengan persenjataan. Nilai yang dapat ditukar dengan senjata, adalah 50 mata candu setara dengan dua senjata jenis karabin, 200 mata candu ditukar dengan satu bregun.

Pemerintah pun lebih memilih untuk menyelundupkan opium ke luar negeri, seperti ke Singapura atau Burma (sekarang Myanmar). Ini dilakukan, agar pemerintah Indonesia dapat menukarkan atau membeli senjata, mendapatkan devisa untuk membeli berbagai keperluan, dan dapat ditukarkan dengan emas.

Selain itu, dengan cara menyelundupkan, maka perdagangan dan penggunaan opium oleh masyarakat di dalam negeri dapat dihindari. Untuk soal ini, pemerintah tergolong tegas, dengan melarang badan-badan perjuangan menjual langsung kepada masyarakat, baik di wilayah RI, maupun beberapa daerah pendudukan Belanda.

Penyelundupan opium ke Singapura dimulai pada Juli 1947 atas perintah Perdana Menteri Amir Syarifuddin. Kegiatan ini semakin intensif dilakukan, sejak dikeluarkan perintah penyelundupan oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta pada Februari 1948.

Setiap opium yang diselundupkan keluar negeri harus diketahui oleh Kantor Besar Regi Candu dan Garam. Ini juga termasuk besaran yang akan dikirim ke luar negeri, yang juga berdasarkan kebijaksanaan Kantor Besar Regi Candu dan Garam.

Penyelundupan Opium Sukses Berkat Indoff

Penyelundupan barang-barang dari Indonesia, termasuk opium, bisa berhasil berkat peran kantor perwakilan RI pertama di luar negeri, yang disebut dengan Indoff atau Indonesia Office. Kantor ini berdiri setelah perjanjian Linggajati ditandatangani, dan dipimpin oleh Utoyo Ramelan atas perintah Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Indoff sangat berjasa bagi perjuangan Indonesia selama Revolusi Kemerdekaan, terutama dalam hal pusat pemantauan berita dari dalam dan luar negeri dan sebagai sumber keuangan untuk membantu pembiayaan perwakilan-perwakilan RI di luar negeri. Sumber-sumber keuangan yang diperoleh Indoff didapatkan dari aktivitas penyelundupan dari Jawa dan Sumatera, termasuk di dalamnya opium.

Opium (Freepik)

Secara perinci, Indoff memiliki lima tugas, antara lain:

  • Menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah setempat, yaitu “The Colony of Singapore”, sebagai perwujudan praktis dari pengakuan de facto atas RI dan pemerintah Inggris.
  • Membentuk jalur komunikasi dengan media pers internasional, untuk menyajikan fakta jalannya perjuangan RI sebagai counter terhadap suara-suara pro-Belanda.
  • Mengadakan koordinasi dalam berbagai usaha, baik perdagangan dan urusan lainnya, yang dijalankan oleh utusan-utusan Indonesia dan memakai Singapura sebagai daerah operasi.
  • Membimbing dan memanfaatkan masyarakat Indonesia di Singapura dan Malaya, agar menjadi unsur pendukung perjuangan RI.
  • Menjadi otorita tunggal atau satu-satunya wakil resmi pemerintah RI di Singapura untuk menangani masalah politik, ekonomi, dan militer.

Melalui Indoff dengan badan di bawahnya, yakni Trade Finance Departement (TFD), kegiatan penyelundupan candu dapat dilakukan secara intensif.

Tidak diketahui secara pasti berapa besar total perdagangan opium yang dilakukan pemerintah Indonesia selama masa Revolusi Kemerdekaan. Namun, berdasarkan Djogdja Documenten Nomor 291, diketahui berat bersih candu yang diselundupkan ke Singapura hingga 2 Mei 1948, mencapai 2.557.900 kg atau 2.557,9 ton.

Sementara, nilai nominal perdagangan opium saat itu tidak diketahui. Sebab, perdagangannya pada masa Revolusi Kemerdekaan selain dilakukan dengan ORI, juga dilakukan dengan uang NICA dan dolar AS. Ditambah lagi, banyak yang diperdagangkan dengan sistem barter, baik itu dengan komoditas pakaian maupun senjata.