Manfaatkan Kelonggaran OJK, Sejumlah Emiten Mundurkan Jadwal RUPST

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui keterbukaan informasi BEI, sejumlah emiten mengumumkan penundaan pelaksanaan RUPST, memanfaatkan kelonggaran yang diberikan OJK terkait dengan pandemi corona.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
3/4/2020, 12.12 WIB

Akibat pandemi corona, beberapa emiten menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Penundaan RUPST ini dimungkinkan, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan aturan terkait penyelenggaraan RUPS.

Pelonggaran ini tertuang dalam Surat OJK No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Aturan ini dikeluarkan OJK, untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Melalui aturan pelonggaran ini, OJK memberikan perpanjangan batas waktu dua bulan, terhitung dari tanggal disahkannya keputusan OJK, yakni 18 Maret 2020.

Alhasil, pelaksanaan RUPS yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni, diubah menjadi 31 Agustus 2020. Selain itu, RUPS juga dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik, dengan menggunakan sistem elektronik RUPS (e-RUPS), yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia hingga Kamis (2/4), beberapa emiten sudah menyampaikan perubahan jadwal pelaksanaan RUPST.

PT Astra International Tbk (ASII) misalnya, sebelumnya berencana menggelar RUPST pada 23 April 2020, diundur menjadi Juni 2020, meski belum menentukan tanggal.

(Baca: Darurat Corona, OJK Mundurkan Batas Waktu Laporan Tahunan dan RUPS)

Demikian pula dengan anak usahanya, PT Acset Indonusa Tbk (ACST), memundurkan jadwal RUPST dari 3 April 2020 menjadi Juni 2020. Meski demikian, anak usaha ASII lainnya, PT United Tractors Tbk (UNTR), belum atau tidak menyampaikan penjadwalan ulang RUPST, karena masih terjadwal pada 8 April 2020.

Selain ASII dan ACST, perusahaan lain yang menyampaikan pengunduran jadwal RUPST adalah, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP). Sebelumnya, HMSP berencana menggelar RUPST Senin 27 April, diundur menjadi Senin 18 Mei 2020.

Kemudian, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), juga mengundurkan jadwal RUPST dari semula Rabu 8 April 2020, menjadi waktu yang akan ditentukan kemudian.

Tak hanya perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengajukan penundaan. Tercatat ada enam BUMN yang memundurkan jadwal RUPST, antara lain PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), yang memundurkan RUPST dari 23 April 2020 menjadi waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, PT Adhi Karya Tbk (ADHI), memundurkan RUPST dari 22 April menjadi 4 Juni 2020 dan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), juga menunda RUPST, dari sebelumnya direncanakan 14 April, menjadi pada 22 April 2020.

Adapun, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), juga memutuskan memundurkan RUPST dari 30 Maret 2020, menjadi 6 Mei 2020. BUMN tambang lainnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga memundurkan RUPST dari 16 April menjadi 29 April 2020.

Terakhir, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), menunda RUPST dari 30 April menjadi 15 Mei 2020.

(Baca: IHSG dan Bursa Global Anjlok, OJK Minta Investor Tak Panik )

Reporter: Ihya Ulum Aldin