IHSG Turun 10% dalam Sepekan, Berikut Tanggapan OJK

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
28/2/2020, 15.25 WIB

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo juga menyebut turunnya indeks ini disebabkan sentimen negatif terkait penyebaran virus corona yang makin meluas dan memakan banyak korban jiwa.

"(Disebabkan) corona virus. Lihat saja bursa-bursa lain," kata Laksono kepada Katadata.co.id, hari ini. Indeks di kawasan Asia memang kompak terkoreksi mengekor kejatuhan di bursa saham Amerika dan Eropa.

(Baca: IHSG Anjlok Lebih dari 4%, BEI: Efek Virus Corona, Seperti Bursa Lain)

BEI dapat menghentikan perdagangan saham bila IHSG terkoreksi tajam, lebih dari 10%. Keputusan penghentian perdagangan ini perlu mendapat persetujuan dari OJK.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012, bila indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak membekukan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.

Bila setelah dihentikan 30 menit namun indeks tetap kembali turun lebih dari 15% maka bursa berhak untuk menghentikan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi.

Halaman: