Nasabah Reksadana Minna Padi Ditenggat Satu Pekan Teken Opsi Likuidasi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jum'at (27/12/2019). Minna Padi menawarkan pengembalian dana nasabah melalui dua opsi berupa tunai dan saham.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
22/2/2020, 21.16 WIB

Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengaku dipaksa menandatangani opsi likuidasi 6 produk reksa dana dan restrukturasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Mereka diminta untuk menandatangani opsi tersebut paling lambat pada 28 Februari 2020.

"Lewat dari itu (Minna Padi) tidak mau tahu lagi," kata Andi, salah seorang nasabah Minna Padi kepada Katadata, Jumat (21/2).

Sekadar informasi, terkait likuidasi 6 produknya, Minna Padi menawarkan pengembalian dana nasabah melalui dua opsi berupa tunai dan saham. Nasabah menolak opsi tersebut karena dana tunai yang akan mereka terima rata-rata hanya sekitar 20%-30% dari modal pokok.

(Baca: 6 Reksa Dana Dilikuidasi, Nasabah Minna Padi Rugi Hingga Rp 4 Triliun)

Sedangkan, nasabah menerima dana sisanya sebesar 30%-40% dalam bentuk saham. Angka tersebut diperoleh lantaran terdapat penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sekitar 40%-50% setelah OJK membubarkan enam produk reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019.

Persoalannya, banyak saham yang ditawarkan kepada nasabah berada pada titik terendah di pasar reguler, yakni Rp 50. Di sisi lain, nasabah khawatir saham yang ditawarkan Minna Padi belum tentu terjual, terlebih dalam kondisi pasar yang tidak kondusif.

Akibat persoalan ini, Andi mengaku khawatir. Meski demikian, dia dan sejumlah nasabah Minna Padi lainnya berencana melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Andi mengatakan, para nasabah akan meminta pengawasan dan perlindungan dari OJK. "Semoga bisa tersampaikan kekhawatiran kita ke OJK dan memberi izin pertemuan secepatnya," kata dia.

Sekadar informasi, OJK diketahui memutuskan pembubaran  enam produk reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019. Pasalnya, keenam produk reksa dana tersebut menawarkan imbal hasil pasti, yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014.

(Baca: Bertemu Nasabah Minna Padi, OJK Sepakati Tiga Poin Pengembalian Dana)

Keenam produk reksa dana tersebut, antara lain Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.

Katadata.co.id telah menghubungi Direktur Minna Padi,  Budi Wihartanto. Namun hingga berita ini diturunkan,  yang bersangkutan tidak merespons. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu