Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terhadap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dukungan itu berupa koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manulang mengatakan bursa bakal memfasilitasi langkah penegak hukum dengan memberikan data transaksi yang dilakukan oleh Jiwasraya. "Data transaksi terutama yang kami fasilitasi," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1).
Kristian menyatakan bahwa pihak bursa sudah melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum pada pekan ini dan akan berlanjut pada pekan depan. "Kami akan mendukung semua upaya penegakan hukum dan penuntasan kasus," katanya.
Seperti diketahui, BPK memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pada tingkat korporasi. BPK juga akan menghitung kerugian negara akibat adanya kasus gagal bayar Jiwasraya.
(Baca: Trimegah Sekuritas Akui Pernah Transaksikan Saham untuk Jiwasraya)
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya merekayasa salah satu produknya yakni JS Saving Plan. Rekayasa tersebut, berupa harga saham yang dibeli tak sesuai dengan harga yang sebenarnya.
"Produk ini diduga rentan konflik kepentingan karena Jiwasraya mendapat fee atas penjualan produk tersebut," ujarnya dalam Konferensi Pers di kantornya, Rabu (8/1).
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa BPK menemukan pula bahwa selama ini Jiwasraya menaruh dana JS Saving Plan ke saham-saham yang berkualitas rendah. Saham tersebut yakni TRIO (Trikomsel Oke Tbk.), SUGI (Sugih Energy Tbk.), dan LCGP (Eureka Prima Jakarta tbk.) pada 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Kemudian Jiwasraya merekayasa laporan keuangan untuk menutupi kerugian perusahaan sejak 2006. Jiwasraya melaporkan laba yang semu dalam laporan keuangan. "Sebagaimana merupakan rekayasa akuntansi atau window dressing," katanya.
(Baca: Erick Thohir Enggan Komentar Masalah Asabri yang Mirip Jiwasraya)
Rekayasa juga ditemukan pada laporan keuangan 2016 yang dicatatkan laba sebesar Rp 360,6 miliar. Kemudian pada laporan keuangan 2017, perusahaan asuransi pelat merah ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp 2,4 triliun.
Ekuitas perseroan tercatat Rp 5,6 triliun tetapi kekurangan cadangan premi Rp 7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset. Kantor akuntan publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PWC) memberikan opini adverse atau dengan modifikasi. "Jika ketentuan pencadangan sesuai, seharusnya perusahaan merugi," ujarnya.
Adapun pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 2019, Jiwasraya mencatatkan kerugian sebesar Rp 13,7 triliun. Lalu pada November 2019, perusahaan mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,2 triliun.
(Baca: Erick Thohir Sebut Kepercayaan Investor Turun karena Kasus Jiwasraya)