BEI Catat ada 41 Saham yang Terindikasi 'Gorengan' Sepanjang 2019

Monitor pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. BEI mengungukapkan ada 41 saham yang diduga saham gorengan di sepanjang 2019.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
10/1/2020, 17.27 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa sepanjang 2019 ada 41 saham yang terindikasi saham gorengan lantaran kinerja harganya tidak sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan. Namun kontribusi 41 saham tersebut terhadap total nilai transaksi di bursa relatif kecil.

"Kontribusi mereka terhadap volume (perdagangan) memang besar. Tapi, secara nilai (tranksaksi) itu kecil, hanya 8,3% dari total nilai transaksi di sepanjang 2019," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo di Jakarta, Jumat (10/1).

Seperti diketahui, tahun lalu rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham dalam negeri sepanjang 2019 mencapai Rp 9,1 triliun. Artinya, RNTH 41 saham yang diduga gorengan sepanjang tahun lalu mencapai Rp 755,3 miliar.

Kendati demikian, dia meyakini maraknya pemberitaan soal saham gorengan tidak mempengaruhi keputusan investasi investor asing di pasar saham Indonesia. Pasalnya, investor asing fokus pada saham-saham berkapitalisasi pasar besar (blue chip) yang tergabung dalam indeks LQ45 atau IDX30.

(Baca: Mantan Bos BEI Anggap Isu Saham Gorengan Bisa Rusak Pasar Modal)

Menurut Laksono investor asing lebih memikirkan dampak dari kondisi global sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Adapun dari dalam negeri, kondisi ekonomi dan politik dalam negeri menjadi sentimen yang diperhatikan investor asing dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi.

"Tapi terhadap berita politik (investor asing) sudah terbiasa dengan politik Indonesia yang dinamis, jadi sudah tidak menjadi fokus. Fokus lebih kepada domestik ekonomi dan resiko global secara keseluruhan," kata Laksono.

Langkah Bursa Mengantisipasi Goreng-Menggoreng Saham

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang menyampaikan bahwa pihaknya selalu menindak saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung fundamental serta informasi yang memadai.

"Peran kami adalah memastikan bagaimana investor bisa ambil keputusan yang tepat dan dengan kelengkapan yang memadai," kata Kristian.

(Baca: Menakar Angin Segar Sektor-sektor Primadona di Bursa Saham)

Beberapa langkah yang dilakukan BEI dalam menjaga investor agar bisa mendapatkan informasi yang memadai adalah dengan meminta perusahaan yang harga sahamnya memiliki volatilitas tinggi untuk menyampaikan keterbukaan informasi.

Selain itu, BEI juga akan memanggil untuk melakukan hearing dengan jajaran direksi maupun komisaris perusahaan tersebut. Bursa juga bisa meminta perusahaan tersebut menggelar paparan publik (public expose) isidentil agar investor bisa berkomunikasi secara langsung dengan jajaran direksi maupun komisaris perusahaan.

Selain itu bursa juga akan mengumumkan perusahaan yang pergerakan harga sahamnya tidak wajar sebagai Unusual Market Activity (UMA). UMA merupakan saham dengan aktivitas pergerakan harga yang tidak biasa pada periode waktu tertentu. BEI menilai UMA berpotensi mengganggu perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien.

(Video: Pasar Modal Indonesia Menggiurkan, tapi Waspada Saham "Gorengan")

Reporter: Ihya Ulum Aldin