Rencana Bisnis Tak Jalan, Saham Sekawan Intipratama Dihapus dari Bursa

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 22,8 poin atau 0,37 persen ke level 6.250,2.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/6/2019, 12.14 WIB

Saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) bakal dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/6) depan. Hal ini dilakukan karena rencana bisnis perusahaan tersebut tak kunjung berjalan hingga waktu yang ditentukan. 

Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC) selaku entitas anak usaha, sampai dengan saat ini belum mulai berproduksi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan rencana produksi batu bara mengalami penundaan sejak April 2015 sampai dengan saat ini.

(Baca: Perang Dagang Berisiko Tekan Harga Minyak, Batu Bara, dan Metal)

BEI sebenanarnya telah memberikan kesempatan kepada perseroan menunjukkan keseriusan perseroan memulai produksi batu bara. "Namun, sampai dengan saat ini belum terealisasi sehubungan dengan kendala-kendala yang dihadapi Perseroan," kata Nyoman di Jakarta, pekan lalu.

Delisting akan dilakukan setelah saham SIAP disuspensi oleh BEI sejak 9 November 2015, baik di pasar reguler maupun tunai. Artinya, saham tersebut sudah dihentikan sementara perdagangannya selama 44 bulan (terhitung hingga 31 Mei 2019) atau lebih dari 3,5 tahun. Terakhir kali saham ini diperdagangkan di angka Rp 83 per saham.

Hal tersebut yang menjadi alasan BEI berencana delisting saham Sekawan Intipratama Kondisi tersebut memenuhi ketentuan kriteria delisting berdasarkan ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat. Keberlangsungan yang dimaksud, baik secara finansial, secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai Perusahaan Terbuka. Selama ini perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," kata Nyoman.

(Baca: Terseret Dugaan Repo Saham, Transaksi Danareksa dan Dua Sekuritas Dibekukan)