Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan sistem untuk menghentikan secara otomatis (auto reject) perdagangan waran yang harganya melebihi harga saham terakhir yang mendasarinya. Rencananya, sistem baru ini akan diterapkan pada pertengahan Maret 2019.
"Di bulan Maret nanti, kita buat auto reject. Jadi, kalau (waran) ordernya lebih tinggi, itu langsung ditolak oleh sistem. Misalnya harga underlying 200, kemudian ada order yang lebih tinggi, kita langsung tolak," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/2).
Dia menjelaskan, sistem ini akan bekerja jika harga saham yang mendasari waran tersebut mengalami penurunan sehingga harganya menjadi di bawah waran. Sistem ini baru bisa dilakukan pada Maret mendatang karena anggota bursa selama ini secara sistem masih belum siap.
Kristian memastikan, sistem auto reject baru tersebut tidak akan membuat harga waran yang dipegang investor menjadi turun secara otomatis mengikuti harga saham underlying. Hanya saja, ketika harga saham lebih rendah, maka waran tersebut tidak bisa diperdagangkan.
(Baca: Pasca IPO Armada Berjaya Trans Tetapkan Target Ambisisus Tumbuh 300%)
Kristian mengatakan, sistem ini merupakan hal baru yang bakal diterapkan BEI. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait pergerakan harga waran, hanya saja tidak menerapkan auto reject. Sebelumnya, BEI melakukan pengawasan pergerakan waran dan memasukan perusahaan ke dalam daftar unusual market activity (UMA) jika terjadi pergerakan tak wajar.
UMA merupakan aktivitas perdagangan atau pergerakan saham yang tidak biasa pada kurun waktu tertentu menurut penilai BEI. Hal itu berpotensi mengganggu perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. "Pengawasan bursa kan sudah kita lakukan UMA, kita suspen juga. itu yang kita lakukan. Pengaturan sudah ada, cuma kalau kita bicara sistem, membuat itu lebih otomatis," ujar Kristian.
Aturan mengenai auto reject pada perdagangan waran sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal 2017. Aturan tersebut tertulis di Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas ini pada poin VI.7.3 mengenai auto rejection untuk perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai.
Dalam peraturan tersebut tertulis, harga penawaran jual atau permintaan beli atas waran, yang dimasukkan ke sistem terkomputerisasi yang diterapkan Jakarta Automated Trading System (JATS), sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.
(Baca: Sempat Terkoreksi, IHSG Berakhir di Zona Hijau pada Sesi I Naik 0,07%)