Smartfren Membuka Diri Untuk Merger dengan Operator Lain

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Ihya Ulum Aldin
20/2/2019, 14.39 WIB

Kendati demikian, Merza mengatakan, belum terjadinya konsolidasi hingga saat ini bukan lantaran mereka menunggu aturan tersebut keluar, namun hanya menjadi salah satu pertimbangan saja di antara seluruh aspek. Hanya saja, dia mengatakan, masalah pemanfaatan spektrum tersebut belum ada pernyataan jelas dari pemerintah.

Berkaca dari kejadian konsolidasi perusahaan telekomunikasi, saat merger XL dengan Axis, spektrum yang dimiliki kedua perusahaan tersebut dikembalikan kepada pemerintah tapi saat diberikan kembali, spektrum yang mereka dapatkan, bukan spektrum konsolidasi. Sementara, saat Satelindo merger dengan Indosat, spketrum tidak dikembalikan ke pemerintah sehingga merupakan spektrum konsolidasi.

"Jadi, pertanyaanya, kalau terjadi merger lagi, kira-kira treatment-nya seperti apa? Ini yang akan diatur dengan peraturan merger yang akan dikeluarkan," kata Merza.

(Baca: Bisnis Telekomunikasi Diprediksi Minus, Operator Garap Layanan Digital)

Kebijakan tersebut nantinya bakal mengatur terkait batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, dan kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio. Kebijakan ini diharapkan mempercepat konsolidasi perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Rudiantara menegaskan, bahwa kebijakan terkait konsolidasi menjadi salah satu fokus utama Kominfo. "Supaya saat konsolidasi, hal-hal yang menjadi concern sudah diatur," kata dia beberapa waktu lalu. Rudiantara menargetkan kebijakan terkait konsolidasi operator terbit akhir Kuartal I-2019. "Sekitar akhir Kuartal I-2019 terbitnya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin