Bursa Efek Indonesia (BEI) tegaskan akan memberikan sanksi kepada PT Merck Tbk (MERK) karena merevisi besaran dividen interim yang rencananya dibagikan perusahaan pada 28 Desember mendatang. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini terancam terkena denda hingga Rp 500 juta.

"Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta, Senin (17/12).

Meski akan diberikan sanksi, namun pihak BEI memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menggelar public expose insidentil. Nyoman mengatakan, pihak manajemen Merck telah dipanggil oleh pihak BEI dan hasilnya mereka akan menggelar public expose insidentil pada Rabu (19/12) mendatang di Gedung BEI.

Public expose tersebut digelar untuk memberikan penjelasan mengenai penyebab perusahaan mengubah kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakeholders. BEI akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku setelah perusahaan menyelenggarakan Public Expose Insidentil, baik sanksi secara tertulis maupun denda.

"Kita berikan kesempatan kepada mereka menyampaikan semua kelengkapan informasi untuk kemudian kita tentukan jenis sanksinya," kata Nyoman.

Seperti diketahui, Direksi Merck telah menetapkan pembagian dividen interim dengan jumlah mencapai Rp 1,46 triliun kepada para pemegang saham dengan nilai Rp 3.260 per lembar sahamnya. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Desember lalu dan dipublikasi melalui keterbukaan informasi BEI.

Namun, keputusan itu direvisi enam hari setelahnya yaitu pada 12 Desember. Mereka merevisi pembagian dividen untuk Tahun Buku 2018 menjadi sejumlah Rp 1,14 triliun kepada pemegang saham dengan nilai menjadi Rp 2.565 per lembar sahamnya. Revisi ini juga dipublikasikan melalui keterbukaan informasi.

Tak lama setelah pengumuman revisi tersebut disampaikan, Merck merilis laporan keuangannya per November 2018. Berdasarkan laporan tersebut, laba bersih yang dikantongi Merck naik signifikan menjadi Rp 1,2o triliun dibandingkan Rp 181,13 miliar pada November setahun sebelumnya. Naiknya laba karena adanya penjualan aset tetap senilai Rp 1,45 triliun.

Sebelumnya Merck juga diinformasikan telah menjual salah satu lini usahanya di bidang consumer health kepada PT Procter & Gamble Home Product Indonesia pada 30 November 2018. Total nilai transaksi penjualan tersebut mencapai Rp 1,38 triliun.

(Baca juga: Merck Lepas Bisnis Consumer Health kepada P&> Rp 1,38 Triliun)