OJK Siapkan Skema Pendanaan bagi UKM Lewat Equity Crowdfunding

Donang Wahyu|KATADATA
UKM Topeng Batik
Penulis: Ihya Ulum Aldin
22/10/2018, 07.04 WIB

Risiko lainnya adalah kegagalan operasional dari penyelenggara meskipun mereka harus memiliki sistem yang aman dan andal menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tapi kita menyadari, UU ITE kerangkanya belum sempurna," katanya.

Selain itu, ada risiko informasi asimetris dan kualitas informasi yang diberikan oleh penerbit kepada publik. Seperti karena laporan keuangan yang berbasis SAK-ETAP non audited.

Meski banyaknya risiko yang dihadapi oleh investor, namun Luthfy mengatakan, investor di instrumen ini memang sedikit unik. Berkaca pada skema pendanaan yang sama di luar negeri, biasanya investor equity crowdfunding memang yang memiliki ketertarikan dengan perusahaan rintisan seperti UKM.

"Di luar negeri, mereka mengenal sebutan angel investor. Mereka burn money dulu," kata Luthfy. Setelah perusahaan tersebut tumbuh semakin besar, investor akan mendorong perusahaan untuk go public. Manfaat penuhnya ketika modal perusahaan semakin besar dan akhirnya menjadi perusahaan publik.

(Baca: Resmi Melantai, Saham Garudafood dan The Duck King Langsung Melesat)

Alur Pengaplikasian Equity Crowdfunding

Ada beberapa tahapan dalam equity crowdfunding. Pertama, penerbit harus menyampaikan kelengkapan dokumen kepada penyelenggara. Setelah penyelenggara meninjau dokumen yang disampaikan perusahaan, penyelenggara akan menampilkan penawaran saham pada situs penyelenggara.

"Dokumen yang diserahkan seperti akta pendirian, jumlah penawaran saham, tujuan penggunaan, rencana bisnis perusahaan, kebijakan dividen," kata Luthfy.

Dengan ditampilkannya penawaran saham, investor dapat mendaftarkan diri sebagai pemodal dan membeli saham melalui penyelenggara. Investor akan melakukan pembayaran kepada rekening penampung (escrow account) yang disiapkan penyelenggara. Perusahaan pun menyerahkan sahamnya kepada penyelenggara untuk didistribusikan kepada investor.

Penghimpunan dana dari investor ini memiliki beberapa ketentuan yang akan diatur oleh OJK. Nilai penawaran saham oleh satu UKM hanya Rp 10 miliar dengan jangka waktu penawaran selama 12 bulan. Namun, penerbit saham boleh memecah nilai Rp 10 miliar dalam beberapa kali penawaran.

Adapun, masa penawaran pada tiap penawaran adalah selama 60 hari dan hanya dapat menawarkan saham melalui satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan. Penawaran saham akan batal jika minimal dana yang ditargetkan perusahaan tidak terpenuhi selama 60 hari tersebut.

Luthfy mengatakan, alasan dibatalkannya penawaran karena dana tidak memenuhi target, agar menghindari dana dari investor tidak digunakan untuk hal lainnya. Kemungkinan itu ada karena dapat membuat tujuan perusahaan mencari modal yang tertuang dalam rencana bisnis, tidak dapat dieksekusi.

"Kalau tidak sesuai target dari perusahaan, uangnya dikembalikan kepada pemodal lagi," ujar Luthfy menjelaskan. Perusahaan sebagai penerbit saham, diwajibkan oleh OJK untuk menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui penyelenggara.

(Baca: Melantai di Bursa, SAP Express akan Tambah 1.000 Outlet)

Halaman: