PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) melakukan aksi korporasi Penawaran Umum Obligasi I Jakarta Lingkar Baratsatu Tahun 2018. Operator Jakarta Outer Ring Road (JORR) ini menargetkan meraup dana sebesar Rp 1,3 Triliun.
"Seluruh dana hasil dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk melunasi pinjaman modal kerja dan pinjaman kredit sindikasi sekitar 92% dan sisanya untuk membiayai modal kerja untuk pemeliharaan jalan tol," kata Direktur Utama JLB Fatchur Rochman di Jakarta, usai menawarkan obligasi kepada investor, Kamis (16/8).
Obligasi ini dibagi dalam dua tenor, yakni Seri A untuk tenor tiga tahun dan seri B untuk tenor lima tahun. Bunga Obligasi seri A memiliki kupon sebesar 9%-9,75% per bulan, sedangkan seri B berkupon 9,85%-10,65% per bulan.
(Baca juga: Untung-Rugi Penerapan Satu Tarif di Tol)
Bunga Obligasi pertama dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2018. Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi seri A dibayarkan pada tanggal 20 September 2021, sementara untuk Obligasi Seri B pada tanggal 20 September 2023.
Masa penawaran awal (bookbuilding) obligasi ini dilakukan pada rentang 16-30 Agustus 2018. Untuk masa penawaran umum dilaksanakan pada tanggal 13-17 September 2018. Distribusi secara elektronik ditargetkan pada tanggal 20 September 2018 dan Pencataaan obligasi di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 September 2018.
Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa konsesi pengusahaan jalan tol berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebun Jeruk-Penjaringan) No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari 2007 yang haknya diberikan pemerintah selama masa konsesi dan rekening operasional yang diikat dengan fidusia.
(Baca: Jasa Marga Akan Jual Saham Jalan Tol Semarang-Solo dan JORR W1)
Nilai jaminan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 100% dari nilai pokok obligasi. Obligasi 1 JLB Tahun 2018 ini telah memperoleh hasil pemeringkatan idA+ dari PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo).
Adapun yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas. Sementara yang bertindak sebagai Wali Amanat dalam penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan konsultan Hukum Indrawan, Heisky, F achri and Partners (IHFP).
JLB merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan jalan tol, dan menjalankan usaha dalam bidang perencanaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol. Struktur pemegang sahamnya, Jasa Marga sebesar 19,1%, Bangun Tjipta sebesar 55,7%, Margautama Nusantara sebesar 25,0% dan PT Rekadaya Adicipta sebesar 0,2%.
Sejak 2007, JLB dan Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pekerjaan Umum telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) dengan masa konsesi selama 35 Tahun, sampai dengan tahun 2042. Jalan Tol JORR W1 ini telah beroperasi sejak 2010 dengan panjang jalan 10 kilometer.
Saat ini, JLB telah mengelola jaringan tol JORR W1 yang menghubungkan Penjaringan-Soedijatmo, Penjaringan-Pluit, Penjaringan-Pantai Indah Kapuk, Kebon Jeruk-Penjaringan. Selain itu mereka juga mengelola Jalan Tol Kebon Jeruk JORR W2 dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.