Pencabutan Kebijakan DMO Batal, Saham Emiten Batu Bara Turun

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Penulis: Ihya Ulum Aldin
31/7/2018, 18.53 WIB

Analis saham Kresna Securities Robertus Hardy menilai sentimen negatif emiten tambang ini karena dipengaruhi rumor dan berita yang belum mengakomodasi beberapa kepentingan yang mempengaruhi investor. "Wacana (DMO) yang belum pasti implementasinya," katanya kepada katadata.co.id pada Selasa (31/7).

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji juga menyatakan hal yang sama. Dia menilai, pencabutan DMO tidak hanya membuat saham emiten usaha tambang merosot, tapi menjadi salah satu penyebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi hari ini.

"Pembatalan kebijakan pencabutan DMO oleh pemerintah turut mempengaruhi pergerakan harga saham emiten-emiten di sektor mining (pertambangan)," katanya. (Baca: Presiden Batalkan Penghapusan DMO Batu Bara)

Hari ini pemerintah menyatakan membatalkan rencana menghapus kewajiban memasok batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Alasannya karena tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan beberapa kementerian. Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo berharap tidak ada perubahan kebijakan batu bara untuk dalam negeri.  "Arahan Bapak Presiden, diputuskan sama seperti sekarang," kata Jonan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7).

Halaman: