Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Inarno Djayadi sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021, menggantikan Tito Sulistio yang telah menduduki posisi itu sejak 25 Juni 2015. Bersamaan dengan itu, OJK juga menunjuk jajaran direksi baru lainnya.
Inarno merupakan Komisaris BEI sejak Juni 2017. Pria kelahiran Yogyakarta 55 tahun silam ini, memulai kariernya sebagai Treassury Officer di PT Bank Uppindo pada tahun 1989. Kemudian menjadi Direktur di PT Aspac Upindo Sekuritas pada 1991 - 1997. Direktur di PT Mitra Duta Sekuritas pada 1997 - 1999. Direktur di PT Widari Securities pada 1999.
Dia juga pernah menjadi Presiden Direktur di PT Madani Securities pada 2000 - 2003. Presiden Direktur di PT KPEI 2003 - 2009. Komisaris PT KPEI pada 2013 - 2016. Presiden Komisaris di PT KPEI pada tahun 2013 - 2016. Presiden Komisaris di PT Maybank Kim Eng Securities pada tahun 2013 - 2014. Kini, lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Gadjah Mada pada tahun 1988 ini, masih menjabat sebagai Presiden Komisaris PT CIMB Sekuritas Indonesia.
Selain Inarno, OJK juga menetapkan nama-nama lain dalam susunan direksi BEI untuk tiga tahun ke depan. Pemilihan jajaran direksi ini berdasarkan pengajuan calon direksi oleh empat kelompok Anggota Bursa kepada OJK sebelumnya. Dari nama-nama tersebut, OJK memutuskan jajaran Direksi BEI 2018-2021, sebagai berikut:
Direktur Utama: Inarno Djayadi
Direktur Penilaian Perusahan: IGD N Yetna Setia
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa: Laksono Widito Widodo
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Kristian Sihar Manullang
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Fithri Hadi
Direktur Pengembangan: Hasan Fawzi
Direktur Keuangan dan SDM: Risa Effennita Rustam
“Susunan anggota Direksi BEI tersebut menjadi efektif setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI,” seperti dikutip dari surat penepatan anggota direksi BEI dari OJK, yang didapat Katadata.co.id, Jumat (22/6).
Dalam memilih nama-nama direksi ini OJK memperhatikan ketentuan pada pasal 16 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 58/POJK 04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK-58). OJK juga memperhatikan, hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi BEI masa jabatan 2018-2021. Selain itu, juga memperhatikan hasil keputusan Rapat Dewan Komisioner OJK.
Dalam keputusan ini, OJK tidak mengubah struktur Direksi BEI. Namun, semua nama-namanya yang diganti. Sebelumnya, susunan direksi BEI adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Tito Sulistio
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Alpino Kianjaya
Direktur Keuangan dan SDM: Chaeruddin Berlian
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Hamdi Hassyarbaini
Direktur Pengembangan: Nicky Hogan
Direktur Penilaian Perusahaan: Samsul Hidayat
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Sulistyo Budi