Aturan IPO Tambang Diperlonggar, Investor Bisa Dirugikan

Donang Wahyu | KATADATA
Risiko investasi perusahaan tambang yang baru tahap eksplorasi masih sangat tinggi
Penulis: Safrezi Fitra
26/2/2015, 16.05 WIB

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Poltak Sihotang menambahkan, ada empat risiko yang dihadapi investor yang ingin membeli saham sektor tambang. Keempat risiko tersebut adalah kebijakan pemerintah, pasar, produk yang tidak dapat diperbaharui, dan ketidakpastian penemuan cadangan produksi.

"Tapi, 2015, tahun tepat untuk perusahaan tambang IPO. Karena harga komoditas yang turun. Harga penawaran saham pun masih menarik bagi investor," ujarnya.

Menjawab dampak tingginya risiko terhadap investor, Direktur BEI Hoesen mengatakan pemegang saham akan dibedakan menurut peminatnya saja. Hal ini bisa dibedakan dengan adanya papan utama, papan pengembangan, dan katalis. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai langkah untuk memperbanyak perusahaan saham dan investor. Apalagi, jumlah investor masih berkisar 400.000.

"Ada venture market yang tidak diperuntukan untuk publik investor, tapi sophisticated investor. Itu sedang kami bicarakan. Tapi ide untuk eksplorasi itu beda, bukan di papan publik. Karena tidak bisa digeneralkan, karena pengetahuannya berbeda," kata Hoesen.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga mengatakan harus ada sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak menghasilkan, dalam empat tahun setelah mencatatkan sahamnya. Ini dibutuhkan agar investor mendapat jaminan dan merasa tidak dirugikan. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati