Bakrie Telecom Terancam Didepak Bursa, Apa Penyebabnya?

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Refleksi karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
28/5/2021, 16.16 WIB

PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) terancam angkat kaki dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Ancaman tersebut disebabkan, saham Bakrie Telecom sudah disuspensi selama lebih dari dua tahun.

Pernyataan potensi delisting kembali diumumkan setelah bursa memperpanjang suspensi terhadap Bakrie Telecom pada 10 Mei 2021. 

Berdasarkan surat Pengumuman potensi delisting Bakrie Telecom yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto pada Kamis (27/5) disebutkan, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat bila sahamnya sudah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan.

Saham Bakrie Telecom disuspensi di harga Rp 50 per saham, karena perusahaan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) selama dua tahun berturut-turut, yaitu 2018 dan 2017.

Mengacu pada Surat Edaran Bursa perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi), maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan bila laporan keuangan audit memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementera perdagangan efek Bakrie Telecom di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan 27 Mei 2019," seperti ditulis dalam surat pengumuman.

Bursa dapat membuka suspensi saham perusahaan jika perusahaan menyampaikan laporan keuangan audit yang memperoleh opini akuntan wajar tanpa pengecualian (WTP) atau opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Pada 17 Januari 2021, Bakrie Telecom menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2020 dan memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Akan tetapi, bursa memiliki pertimbangan lain untuk tetap melakukan suspensi pada saham Bakrie Telecom.

Berdasarkan surat per 10 Mei 2021, bursa memperpanjang suspensi yang dilakukan kepada Bakrie Telecom. Hal ini berdasarkan evaluasi bursa atas laporan keuangan serta tanggapan permintaan penjelasan yang telah disampaikan perseroan. Bursa berpendapat, masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Bakrie Telecom.

Sebelumnya, Bakrie Telecom telah menyampaikan laporan keuangan 2020. Laporan keuangan perusahaan terbaru tersebut, mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Berdasarkan laporan tersebut, Bakrie Telecom membukukan rugi bersih Rp 108,12 miliar sepanjang 2020. Raihan tersebut berbanding terbalik dengan laba bersih perusahaan yang tercatat Rp 7,28 miliar pada 2019.

Padahal, pendapatan usaha perusahaan tercatat Rp 10,53 miliar pada 2020 atau naik 2,55% dari 2019 senilai Rp 10,27 miliar. Pendapatan perusahaan seluruhnya berasal dari jasa telekomunikasi dan teknologi informasi.

Namun, beban pokok pendapatan yang ditanggung Bakrie Telecom juga tercatat senilai Rp 6,56 miliar atau naik 5,09% dari Rp 6,25 miliar. Dengan demikian, pendapatan usaha bersih Bakrie Telecom senilai Rp 3,96 miliar atau turun 1,39% dari Rp 4,02 miliar.

Reporter: Ihya Ulum Aldin