Geliat Unicorn di Lantai Bursa dengan Aturan Saham Hak Suara Multipel

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Lavinda
29/7/2021, 15.47 WIB

Sejumlah unicorn Tanah Air dengan kepemilikan aset raksasa akan menjadi tamu baru di lantai bursa nasional. Saat ini, terdapat satu unicorn, PT Bukalapak.com yang sedang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), dan GoTo yang mengantre di belakangnya.

Untuk menyambut perusahaan berbasis teknologi itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan sajian khusus berupa aturan baru struktur permodalan saham kelas ganda (dual class share) dengan saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menyampaikan pihaknya telah memfinalisasi draf aturan MVS pada 8 Juni 2021. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan tersebut dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Menurut dia, struktur baru itu disusun berdasarkan acuan dari beberapa bursa dan perusahaan teknologi di luar negeri yang menerapkan skema tersebut.

"Ini sebagai bentuk perlindungan atas ide maupun visi perusahaan secara jangka panjang," katanya, Rabu (28/7).

Di satu sisi, otoritas memberi kesempatan bagi perusahaan teknologi untuk memperoleh dana di pasar modal. Di sisi lain, bursa juga akan tetap melindungi kepentingan investor. Caranya, dengan menyematkan notasi khusus terhadap perusahaan yang menerapkan MVS.

Menurut dia, dana yang dihimpun dari penawaran saham unicorn di lantai bursa berpotensi sangat besar. Pasalnya, jangkauan investor unicorn cukup luas. Ke depan, hal ini akan meningkatkan partisipasi investor lokal dan asing, baik retail maupun institusi.

Bima Ruditya Surya, Kepala Unit Pengembangan Calon Perusahaan Tercatat 2 BEI menjelaskan persyaratan perusahan yang memiliki MVS. Pertama, struktur ini hanya berlaku untuk perusahaan yang akan IPO. Kedua, pertumbuhan bisnis atau usahanya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang MVS.

Perusahaan juga wajib memenuhi empat persyarakat finansial, yakni total aset melebihi Rp 2 triliun, beroperasi lebih dari tiga tahun, tingkat pertumbuhan tahunan majemuk atau compound annual growth rate (CAGR) total aset 3 tahun terakhir 35%, dan CAGR pendapatan 3 tahun terakhir minimal 30%.

Pada setiap pengambilan keputusan, seluruh pemegang MVS dianggap memiliki suara yang sama. "Hal yang menarik, rasio voting untuk MVS di Indonesia minimal 1:10 dan maksimal 1:40. Hal ini berbeda dengan MVS di luar negeri yang hanya 1:10," katanya.

Dalam kondisi tertentu, saham MVS dapat secara otomatis berubah menjadi saham biasa dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bursa. Hal ini disebut dengan istilah sunset provision.

Terkait sunset provision,  pemegang saham yang meninggal dunia akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak selain pemegang MVS yang telah ditetapkan pada anggaran dasar (AD).

Beleid juga mengatur kehilangan pengendalian atas emiten. Kedaluarsa MVS diatur pada AD, dan tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang mengendalikan MVS atau dinyatakan bubar bagi pemegang SHSM berbentuk badan hukum. SHSM akan memperoleh masa penguncian (lock up) dalam 2 tahun sejak IPO.