Saham 13 Emiten Sudah Digembok 2 Tahun, Mengapa Belum Dihapus BEI?

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Karyawan memotret layar Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/8).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
24/8/2021, 12.17 WIB

Sebanyak 13 perusahaan mengalami penghentikan perdagangan saham sementara (suspensi) selama 24 bulan, tapi tak kunjung dihentikan (delisting). Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari emiten yang berpotensi didepak dari jajaran perusahaan tercatat. 

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan perusahaan tercatat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna kepada awak media, Senin (23/8).

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, bursa dapat melakukan delisting saham salah satunya bila saham perusahaan tercatat dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Ada beberapa alasan bursa melakukan suspensi pada saham perusahaan, seperti harga saham yang secara kumulatif naik atau turun signifikan dalam beberapa waktu tertentu, keraguan kelangsungan usaha, belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan, mendapat opini disclaimer sebanyak 2 kali berturut, dan masih ada beberapa alasan lainya.

Selain itu, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting perusahaan tercatat bila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

Nyoman mengatakan, berbagai aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan investor di pasar modal. Perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).

Saham yang sudah disuspensi oleh Bursa selama 24 bulan seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Saham ini disuspensi sejak 27 Mei 2019. Saat itu Bursa melakukan suspensi terhadap saham ini karena perusahaan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer)( selama 2 tahun berturut-turut yaitu 2018 dan 2017.

Meski begitu, hingga saat ini saham Grup Bakrie ini masih belum didepak karena Bakrie Telecom telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana untuk perbaikan kondisi keuangan perusahaan ke depan. Sehingga, saat ini Bursa sedang melakukan koordinasi dengan perusahaan untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung, rencana bisnis, serta keberlangsungan usaha.

"Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Bakrie Telecom. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bakrie Telecom," kata Nyoman.

Selain itu, ada saham lain seperti PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang sudah disuspensi selama 24 bulan pada 28 Desember 2020 lalu. Kala itu, Bursa melakukan suspensi terhadap saham ini karena adanya keraguan atas going concern perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan tidak membukukan pendapatan sepanjang April-September 2018.

Begitu juga dengan saham PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang masuk masa suspensi 24 bulan pada 30 Januari 2021 dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI) pada 1 Juli 2021. Kedua emiten disuspensi BEI karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2018 dan belum membayar denda keterlambatannya.

Saham lainnya adalah PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) yang telah disuspensi 24 bulan pada 17 Juli 2021. Penghentian perdagangan saham Trikomsel dilakukan Bursa karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Saham ini pada 3 Juli 2019 berada di harga Rp 50 per saham. Tapi, naik 752% menjadi Rp 426 per saham pada 16 Juli 2019.

Saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) juga sudah disuspensi Bursa selama 24 bulan pada 5 Agustus 2021 lalu. Penghentian perdagangan saham AirAsia ini dilakukan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Bursa terhadap jumlah pemegang saham publik.

Penghentian sementara saham AirAsia terkait dengan pelanggaran ketentuan jumlah saham pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama atau saham publik paling sedikit 50 juta saham atau 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Saat ini AirAsia Investment Ltd merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan yang bergerak di jasa transportasi ini yakni sebanyak 5,26 miliar saham atau setara dengan 49,25%. Berikutnya, PT Fersindo Nusaperkasa memegang 5,25 miliar saham atau setara 49,16%. Sementara, masyarakat memegang 169,94 juta saham atau hanya setara 1,59%.

Nyoman mengatakan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka perusahaan tercatat tersebut masih dalam proses delisting. "Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," katanya.

Saham Berpotensi Delisting Karena Suspensi 24 Bulan
    
NoPerusahaanKodeSuspensi 24 Bulan
1PT Polaris Investama TbkPLAS28-Dec-20
2PT Golden Plantation TbkGOLL30-Jan-21
3PT Mitra Investindo TbkMITI12-Mar-21
4PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia TbkKBRI23-Apr-21
5PT Triwira Insanlestari TbkTRIL02-May-21
6PT Eureka Prima Jakarta TbkLCGP02-May-21
7PT Jakarta Kyoei Steel Works TbkJKSW02-May-21
8PT Bakrie Telecom TbkBTEL27-May-21
9PT Panasia Indo Resources TbkHDTX29-May-21
10PT Nipress TbkNIPS01-Jul-21
11PT Sugih Energy TbkSUGI01-Jul-21
12PT Trikomsel Oke TbkTRIO 17-Jul-21
13PT AirAsia Indonesia TbkCMPP05-Aug-21
14PT Armidian Karyatama TbkARMY02-Dec-21
15PT Magna Investama Mandiri TbkMGNA08-Jan-22
16PT Hanson International TbkMYRX16-Jan-22
17PT Trada Alam Minera TbkTRAM23-Jan-22
18PT SMR Utama TbkSMRU23-Jan-22
19PT Inti Agri Resources TbkIIKP23-Jan-22
20PT Hotel Mandarine Regency TbkHOME03-Feb-22
21PT Rimo International Lestari TbkRIMO12-Feb-22
22PT Marga Abhinaya Abadi TbkMABA17-Feb-22
23PT Siwani Makmur TbkSIMA17-Feb-22
24PT Northcliff Citranusa Indonesia TbkSKYB17-Feb-22
25PT Tiphone Mobile Indonesia TbkTELE10-Jun-22
26PT Pool Advista Indonesia TbkPOOL10-Jun-22
27PT Leyand International TbkLAPD02-Jul-22
28PT Cowell Development TbkCOWL13-Jul-22
29PT Garda Tujuh Buana TbkGTBO14-Jul-22
30PT Andalan Perkasa Abadi TbkNASA04-Aug-22
31PT Exploitasi Energi Indonesia TbkCNKO31-Aug-22
32PT Sinergi Megah Internusa TbkNUSA31-Aug-22
33PT Grand Kartech TbkKRAH31-Aug-22
34PT Eterindo Wahanatama TbkETWA31-Aug-22
35PT Onix Capital TbkOCAP01-Sep-22
36PT Modernland Realty TbkMDLN30-Sep-22
37PT Bliss Properti Indonesia TbkPOSA24-Nov-22
38PT Envy Technologies Indonesia TbkENVY01-Dec-22
39PT Plaza Indonesia Realty TbkPLIN12-Jan-23
40PT Fajar Surya Wisesa TbkFASW01-Feb-23
    
Sumber: Keterbukaan informasi yang diolah oleh Katadata.co.id
Reporter: Ihya Ulum Aldin