BEI Segera Rilis Papan Ekonomi Baru dan Papan Pemantauan Khusus

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
7/1/2022, 17.28 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan dua papan pencatatan baru pada tahun ini. Kedua papan yakni, papan new economy atau ekonomi baru dan papan pemantauan khusus. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan papan new economy akan menjajakan saham-saham dari perusahaan inovatif atau innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan kemanfaatan sosial yang luas. Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham emiten yang masuk dalam papan new economy. 

"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara multipel dalam struktur permodalannya di papan new economy ini," kata Yetna dalam keterangan resmi, Jumat (7/1). 

Yetna mengatakan papan new economy memiliki posisi yang setara dengan papan utama. Pasalnya, syarat saham sebuah emiten dapat masuk ke papan new economy sama dengan syarat masuk ke papan utama. 

Hal ini dilakukan agar emiten yang tercatat di papan new economy dapat lebih bersaing di pasar modal dunia. Selain itu, menurut Yetna, emiten di papan new economy dapat lebih menarik bagi investor global. 

Selain papan new economy, Yetna mengatakan pihaknya juga menerbitkan papan pemantauan khusus. Menurut Yetna, papan ini merupakan pengembangan dari daftar efek pemantauan khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. 

Hingga 5 Januari 2022, ada 21 emiten yang tercatat dalam daftar pemantauan khusus BEI. Adapun, emiten terbaru yang masuk dalam daftar itu adalah PT Protech Mitra Perkasa Tbk atau OASA. 

"Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness (kepedulian) kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu," kata Yetna. 

Yetna menyampaikan keberadaan emiten dalam papan pemantauan khusus tidak permanen. Sebuah emiten dapat keluar dari papan pemantauan khusus jika tidak lagi memenuhi 11 kriteria pemantauan khusus bursa dan memiliki harga saham setidaknya Rp 50 per saham. 

Adapun, ke-11 kriteria yang membuat sebuah emiten masuk dalam papan pemantauan khusus, yakni: 

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.

2. Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Audit.

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Audit maupun Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Bidang usaha belum sampai tahap penjualan atau operasi dan belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama. 

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa, baik di Papan Utama, Pengembangan, maupun Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction 

8. Sedang menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pailit, atau Pembatalan Perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam melalui proses seperti poin 

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK

Reporter: Andi M. Arief