Saham AirAsia Terus Anjlok usai Keluar dari Pemantauan Khusus Bursa

ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cf
Lim Huey Teng Pesawat AirAsia terlihat terparkir di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, saat perintah kontrol pergerakan akibat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Sepang, Malaysia, Selasa (14/4/2020).
24/3/2022, 18.10 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham emiten maskapai, PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dari daftar efek pemantauan khusus mulai Rabu (23/3) kemarin. Setelah dicabut dari daftar pantauan khusus, saham perusahaan bersandi CMPP tersebut turun dalam dua hari terakhir dan hampir menyentuh batas auto reject bawah (ARB) sebesar 7%.

Berdasarkan data perdagangan BEI, Rabu kemarin, saham CMPP terkoreksi sebesar 6,80%. Pada Kamis ini, harga saham CMPP juga melemah 6,57% ke level Rp 640 per saham. Namun, bila dilihat sejak awal tahun ini, harga saham AirAsia Indonesia bergerak menguat sebesar 246,83%. 

Sebelumnya, CMPP masuk dalam daftar pemantauan khusus BEI pada 10 Februari hingga 21 Februari lalu berdasarkan kriteria nomor 10, yakni adanya penghentian sementara perdagangan saham lebih dari satu hari yang diakibatkan oleh aktivitas perdagangan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan otoritas bursa, AirAsia telah memenuhi ketentuan minimal saham publik yang beredar atau floating share sebesar 7,5% pada 14 Januari 2022 lalu. Pemenuhan jumlah free float ini dilakukan dengan melepas saham dari dua pemegang saham mayoritas perseroan, yaitu PT Fersindo Nusaperkasa dan AirASia Aviation Ltd (AirAsia Investment Ltd).

Kedua pemegang saham tersebut melepas 320.625.000 saham, setara dengan 3% keseluruhan saham yang dimiliki kepada pihak ketiga melalui pasar negosiasi. Komposisi saham CMPP saat ini terdiri dari AirAsia Aviation Ltd 46,25%, PT Fersindo Nusaperkasa 46,16%, dan publik 7,59%

Pada Februari lalu, manajemen AirAsia melakukan perombakan di antaranya perubahan nama induk usaha grup maskapai AirAsia Aviation Limited (AAAL), menjadi AirAsia Aviation Group Limited (AAAGL). Bersamaan dengan pergantian nama tersebut, induk usaha dari AirAsia Group juga berganti nama menjadi Capital A.

Selain itu, manajemen juga membentuk dewan direksi independen di bawah kepemimpinan Tan Sri Jamaludin Ibrahim sebagai non-executive chairman.

Perubahan nama tersebut dilakukan untuk mencerminkan pemulihan dan strategi pertumbuhan grup penerbangan dengan mengkonsolidasikan semua operasi maskapai penerbangannya, di bawah satu entitas untuk memfokuskan ekspansi bisnis dalam ekosistem yang lebih besar.

Di bawah struktur baru, AAAGL akan mengawasi semua maskapai di Capital A, serta fungsi dukungan internasional terkait termasuk AirAsia Consulting, divisi layanan perusahaan bersama AirAsia SEA, dan bisnis joint venture layanan ground handling.

"AAAGL sekarang memegang investasi kami yang sudah ada dan membuka jalan untuk membentuk usaha penerbangan baru. Kami juga mendirikan AirAsia Consulting yang bertugas meninjau kemitraan maskapai baru, peluang waralaba, dan menyediakan layanan konsultasi maskapai, tidak hanya untuk maskapai AirAsia tetapi juga untuk maskapai lain," kata CEO AAAGL Bo Lingam dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/3).

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi