RUPS Akhir Juni, GOTO Akan Perbarui Rencana Catat Saham di Luar Negeri

Dokumentasi GoTo
Perusahaan decacorn teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada Senin (11/4).
Penulis: Syahrizal Sidik
7/6/2022, 11.58 WIB

 

Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan membahas mengenai pembaharuan rencana penawaran umum perdana saham di bursa luar negeri.

Agenda itu menjadi salah satu dari 10 mata acara yang akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 28 Juni 2022 mendatang.

Berdasarkan siaran pers yang diperoleh Katadata.co.id, agenda itu termuat pada butir agenda kelima perusahaan, yakni pembaharuan penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru sehubungan dengan rencana Penawaran Saham Perdana secara internasional.

Seperti diketahui, perusahaan sebelumnya memang berencana melakukan pencatatan saham ganda di bursa efek luar negeri atau dual listing. CEO GOTO Andre Soelistyo mengatakan, rencana tersebut masih dikaji oleh perseroan. Namun, perseroan belum menentukan waktu untuk melakukan dual listing tersebut.

"Hingga saat ini, keputusan tersebut belum final. Kami terus melakukan persiapan, untuk waktunya kapan itu belum final, kami juga sambil melihat pergerakan pasar. Tapi intinya persiapan terus dilakukan dan menunggu momentum yang tepat," kata Andre dalam konferensi pers, Senin (11/4).

Dalam prospektus yang diterbitkan, GoTo berencana untuk mencatatkan saham di beberapa bursa saham luar negeri, antara lain New York Stock Exchange (NYSE), National Association of Securities Dealers Automated Quotations (NASDAQ), Hong Kong Stock Exchange (HKSE), Singapore Stock Exchange (SGX) atau London Stock Exchange (LSE).

Terkait dual listing tersebut, sesuai dengan peraturan Pasal 32 POJK No.222021, dual listing baru dilakukan oleh emiten dua tahun setelah tanggal pencatatan. Penerbitan saham baru dalam rangka penawaran internasional itu juga telah memperoleh persetujuan pemegang saham pada 15 Desember 2021.

Nantinya, GoTo berencana untuk menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor.

"Nilai itu setara dengan penambahan modal atau sebanyak-banyaknya 119.574.887.400 Saham Seri A, dengan risiko dilusi yang terkait, untuk ditawarkan dan dicatatkan di bursa efek yurisdiksi lain," ungkap GoTo dalam prospektus.

Manajemen menjelaskan, tujuan dari penawaran internasional itu diharapkan akan membantu emiten untuk mengakses basis investor yang lebih luas.

Berikut ini selengkapnya 10 agenda yang akan dibahas pada RUPST Goto 28 Juni mendatang:

1. Persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Untuk tahun 2021 yang telah diaudit serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

2. Penentuan gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2022;

3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun 2022;

4. Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil IPO;

5. Pembaharuan penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru sehubungan dengan rencana Penawaran Saham Perdana secara internasional;

6. Penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru yang akan diberikan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau karyawan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan berdasarkan Program Kepemilikan Saham;

7. Perubahan status Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri;

8. Peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

9. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;

10. Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) perubahan status Perseroan;  dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai pelaksanaan dari peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.