Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda peluncuran papan ekonomi baru pada tahun ini karena masih terdapat aturan persyaratan yang harus diperbaiki mengenai papan perdagangan yang baru tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga, peluncurannya mundur ke tahun 2023.
"Kalau kami lihat ada pengaturan atau persyaratan bursa harus diubah atau diperbaiki," kata Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Yunita Linda Sari pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10).
Yunita mengatakan, regulator bersama dengan BEI saat ini sedang mendiskusikan lebih lanjut mengenai amandemen peraturan bursa terutama mengenai kelompok yang bisa didefinisikan dalam kategori papan ekonomi baru (new economy). "Apa sih yang masuk ke definisi dalam kelompok new economy? Persyaratan atau kriterianya itu apa? Itu yang masih didiskusikan," ujarnya.
Meski begitu, OJK saat ini sudah memiliki kerangka acuan mengenai papan ekonomi baru melalui POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares (MVS) atau saham dengan Hak Suara Multipel (HSM). "Guidance-nya di POJK MVS yang sudah dikeluarkan oleh OJK. Basisnya atau dasarnya itu," imbuh dia.
Sebelumnya, BEI mengembangkan peraturan dan sistem untuk penerapan papan ekonomi baru atau new economy yang direncanakan meluncur tahun ini. Adapun, papan ekonomi bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan teknologi melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO di bursa saham domestik. Papan ekonomi baru juga akan menambah papan pencatatan saham yang saat ini ada di bursa, yakni papan utama, papan pengembangan dan papan akelerasi.
Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna Setia, sebelumnya mengatakan papan ekonomi baru dijadwalkan selesai pada semester II tahun 2022 ini. Dirinya juga menyampaikan terkait daftar perusahaan yang akan masuk ke papan ekonomi baru akan dilakukan penilaian mengikuti jadwal pindah papan yaitu pada November 2022.
Sebagaimana disebutkan BEI, syarat perusahaan yang bisa masuk ke papan ekonomi baru harus dari perusahaan yang menggunakan teknologi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Seluruh ketentuan umum di papan ekonomi baru tetap mengacu pada Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam matriks peraturan bursa juga disebutkan beberapa ketentuan umum lainnya agar perusahaan bisa masuk papan ekonomi baru seperti pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Selanjutnya, perusahaan harus masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa. Selain itu, persyaratan pada pencatatan awal perusahaan yang akan masuk di papan ekonomi baru menerapkan saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atau memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama.
Sejauh ini, baru emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang mengimplementasikan SDSHM. Sedangkan, dari sisi biaya pencatatan awal pada papan ekonomi baru sama dengan biaya pencatatan awal di papan utama.