BEI Dalami Rencana Bukit Asam Akuisisi PLTU Milik PLN Rp 12 T

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mendalami informasi mengani transaksi afiliasi Bukit Asam yang mengakuisisi PLTU Pelabuhan Ratu milik PT PLN senilai Rp 12,3 triliun.
Penulis: Syahrizal Sidik
20/10/2022, 10.50 WIB

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini sedang mendalami informasi mengenai rencana transaksi peralihan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Pasalnya, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dua perusahaan BUMN dengan nilai Rp 12,3 triliun dan harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Dapat kami sampaikan bahwa Bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia kepada media.

Dia menyampaikan, bila merujuk pada POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Pada peraturan itu, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Kemudian, berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d. diatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.

Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga mengatur, perusahaan terbuka yang melakukan transaksi material diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Dengan demikian, kata Nyoman, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam mentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak.

Sebelumnya, PLN dan PTBA menyepakati kerja sama tersebut melalui principal framework agremeent di perhelatan SOE Conference pada Selasa di Nusa Dua, Bali (18/10). 

Dalam kesempaatn itu, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury mengatakan, kerja sama antara kedua BUMN ini bertujuan untuk mempensiunkan PLTU Pelabuhan Ratu lebih cepat. PTBA nantinya akan mengambilalih mayoritas saham PLTU Pelabuhan Ratu. 

"Ini menjadi model bagaimana keseriusan BUMN, memastikan kami siap memasuki transisi energi," kata Pahala.

Ia menjelaskan, Indonesia Power nantinya masih akan memiliki sebagian saham dari PLTU Pelabuhan Ratu. Namun, besaran saham yang akan diambil alih oleh PTBA hingga kini masih dalam proses diskusi. 

Menurut Pahala, ada beberapa persyaratan yang melekat dalam pengambilalihan PLTU ini.

Salah satunya, mempersingkat sisa masa pensiun PLTU Pelabuhan Ratu dari 24 tahun menjadi 15 tahun. Pemangkasan masa penisun PLTU ini diperkirakan dapat memangkas emisi karobondioksida setara 51 juta ton.