Irvan juga mengatakan BEI memang melakukan pengembangan papan pemantauan khusus sebagai bentuk proteksi terhadap investor. Papan pengembangan ini ada notasi khusus dan BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham jika diperlukan.
Beberapa tujuan dari pengembangan papan pemantauan khusus ini, misalnya manajer investasi yang dilarang bertransaksi di pasar negosiasi memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi di pasar reguler pada papan pemantauan khusus karena harga saham Rp 50.
Lalu bisa meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp 50.
Untuk saham-saham yang diperdagangkan dengan metode continuous auction batasan harga terendah yaitu Rp 50 dengan memberlakukan auto rejection 10%. Sementara saham-saham dengan metode perdagangan call auction maka batas bawah harga saham adalah Rp 1 per lembar.
Adapun, tahap satu implementasi daftar efek dalam pemantauan khusus telah diluncurkan pada 19 Juli 2021. Saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan nomor II S akan masuk ke dalam daftar efek dalam pemantauan khusus dan diperdagangkan secara continuous auction dengan parameter yang berbeda.