Belum Buyback Saham, Emiten Delisting Tak Bisa Lakukan Aksi Korporasi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
18/4/2023, 20.56 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tidak bisa serta merta menjatuhkan penghapusan saham secara paksa atau force delisting terhadap emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.

Otoritas bursa akan menunggu kemampuan perusahaan melakukan pembelian kembali saham beredar (buyback) sebagaimana aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka BEI akan memberi notasi khusus dan melarang emiten tersebut melakukan aksi korporasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan kebijakan buyback atau pembelian kembali saham merupakan salah satu prinsip BEI untuk melindungi investor. Menurutnya, perusahaan harus mencari jalan keluar agar bisa bertanggung jawab dan menjalankan aturan yang ditetapkan. 

"Ada pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan (buyback), pihak itu bisa pemegang saham pengendali atau utama, yang ditunjuk untuk melakukan hal itu dan tetap menjadi kewajiban sampai dilaksanakan," katanya saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Selasa (18/4).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3/POJK tentang Pengelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, suatu emiten wajib membeli kembali sahamnya yang beredar di publik.

Nyoman mengatakan, BEI akan memanggil pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembelian kembali saham. Jika kondisinya belum dapat memenuhi kewajiban tersebut, BEI akan memberi kesempatan hingga perusahaan dapat melunasi kewajiban sesuai aturan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail