Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Indonesia akan memulai perdagangan perdana bursa karbon pada September tahun ini. Sebelum pelaksanaannya, OJK akan lebih dahulu menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon yang akan terbit Juni nanti.
"Rencananya terbitnya OJK bulan depan dan juga pada waktu yang bersamaan memproyeksikan sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan seperti sistem informasinya," kata Mahendra, kepada wartawan dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (8/5).
Mahendra menyebut bursa karbon akan memulai perdagangan perdananya setelah sistem informasinya terpenuhi. Rencana awalnya akan dilakukan antara lain juga dengan perdagangan launching hasil dari result based payment (RBT) 100 juta ton.
Dia juga menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mendalami proses finalisasi terkait kesiapan bursa karbon.
Menurutnya, proses finalisasi bursa karbon juga bergantung pada peran pemerintah. Karena dalam hal ini, pemerintah juga menyiapkan seluruh perangkatnya seperti sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi hingga sertifikasi otorisasi.
Penyusunan tersebut diperkirakan akan berlangsung dalam dua bulan ke depan, sehingga bursa karbon akan terealisasi sesuai jadwal.
Adapun pemerintah sebelumnya memberi amanat kepada OJK untuk mengatur tata kelola perdagangan karbon di dalam negeri. Implementasi perdagangan karbon ditujukan untuk menarik investasi hijau lewat transaksi jual beli karbon. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perdagangan karbon domestik bersifat terbuka.
Seluruh mekanisme tata perdagangan berada di dalam bursa karbon di Indonesia. Perdagangan karbon ini terbuka bagi semua pelaku usaha dengan syarat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski begitu, Bahlil belum memberi uraian lebih lanjut soal kepastian pelaksanaan perdagangan karbon.