BEI Ubah Ketentuan Batas ARB Jadi 15 Persen per 5 Juni

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Karyawan berjalan di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
31/5/2023, 19.52 WIB

Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 15%

Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 15%

Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 15%

Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris, berlaku mulai 4 September 2023:

Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 35%

Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%

Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%

"Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan," kata Pande Made dalam Edukasi Wartawan, Rabu (31/5).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid