BEI Ubah Ketentuan Batas ARB Jadi 15 Persen per 5 Juni
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 15%
Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 15%
Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 15%
Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris, berlaku mulai 4 September 2023:
Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 35%
Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%
Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%
"Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan," kata Pande Made dalam Edukasi Wartawan, Rabu (31/5).
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda