Tercatat ada 111 emiten yang sahamnya masuk kategori gocap pada perdagangan Kamis (15/6) pagi. Saham gocap adalah saham dengan harga Rp 50 per lembar. Adapun saat ini ada 869 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dari 111 emiten di harga gocap, beberapa diantaranya merupakan emiten yang dikelola Grup Bakrie. Sebut saja PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE).
Selain itu ada juga emiten yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dan PT Hanson International Tbk (MYRX). Saat ini pria yang dipanggil Bentjok itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korupsi.
Ada juga saham dari dua anak usaha BUMN Karya yang tenggelam di saham gocap. Sebut saja PT PP Tbk (PTPP), yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) lalu PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Selain itu saham yang dimiliki oleh Tumiyana mantan direktur utama PTPP seperti PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMP) dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) juga masuk kategori tersebut.
Kemudian ada juga Bank Pembangunan Daerah seperti PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS). Serta emiten fesyen muslim PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) yang terbenam di level gocap seiring kabar miring dari pengendali, mulai dari permasalahan laporan keuangan hingga isu gagal bayar repo.
Teranyar ada juga saham PT ERA Media Sejahtera TBK (DOOH) dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) yang baru menggelar penawaran umum perdana saham dan tercatat di BEI tahun lalu juga tak sulut dari tekanan pasar.
Padahal saham CBRE sempat melejit mentok auto reject atas pada debut perdananya melantai di BEI dengan kenaikan 34,26% ke Rp 145 dari harga pada pembukaan di Rp 108. Sedangkan, saham DOOH memang sudah merosot tajam pada awal debutnya bahkan hingga menyentuh auto reject bawah usai turun 7% ke level Rp 93.
Dikutip dari Stockbit, meskipun banyak kalangan mengatakan bahwa saham gocap tidak ada nilainya, namun beberapa kalangan investor lainnya menganggap bahwa saham ini tetap memiliki nilai. Hal ini didasarkan adanya beberapa keuntungan yang akan didapatkan ketika membeli saham gocap. Salah satunya ada potensi kenaikan tanpa batas.
Alasan lain kenapa saham gocap tetap memiliki nilai dan bisa dijadikan alternatif investasi adalah adanya potensi kenaikan yang tanpa batas. Dalam banyak kasus, tidak sedikit saham dengan nilai Rp 50 memberikan untung dalam jumlah yang lumayan besar dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun.
Namun di balik keuntungannya tentu ada risiko yang tetap membayangi. Salah satu kerugian membeli saham gocap adalah tidak adanya kepastian bangkit dari saham tersebut. Penyebabnya saham gocap dianggap sebagai saham dengan fundamental yang buruk.
Hal inilah yang membuatnya tidak mendapatkan kepercayaan dari pelaku pasar. Oleh karenanya, bisa jadi saham tersebut akan sangat susah untuk bangkit.
Dengan potensi kerugian di atas, maka analisis menjadi kunci utama yang harus dilakukan. Hanya dengan analisis mendalam saja keputusan membeli saham gocap bisa dilakukan. Misalnya saja harus memastikan bahwa saham tersebut dikelola oleh manajemen yang sehat. Hal ini penting karena akan berpengaruh pada potensi harga yang bangkit.
Selain itu perlu mempelajari laporan keuangan perusahaan secara mendalam. Terlebih berusahalah untuk mencermati rasio price earning to ratio, price to book value dan juga debt to earning ratio sebelum memutuskan membeli saham murah tersebut.
Papan Pemantauan Khusus
Untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, BEI melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (12/6). Adapun satu dari 11 kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodik call auction kurang dari Rp 51 per lembar.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak Juli tahun lalu.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman.