Kebut Realisasi Bursa Karbon, OJK Temui DPR Senin Pekan Depan

BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi
24/6/2023, 17.23 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (26/6). Kedatangan tersebut memenuhi undangan DPR Komisi XI untuk konsultasi mengenai Peraturan OJK atau POJK Bursa Karbon.

"RPOJK untuk bursa karbon tentunya pada saat omnibus law itu salah satunya kami harus konsultasi ke DPR,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6).

Sebelumnya OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) bursa karbon pada 11 Juli 2023. Sementara itu perdagangan bursa karbon direncanakan pada September 2023.

Untuk mewujudkan rencana ini, BEI telah mempelajari pelaksanaan bursa karbon di sejumlah negara seperti di Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia.  Meski begitu, hingga kini OJK belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nantinya. 

Menurut Inarno ada dua pilihan yang sedang dikaji regulator. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI). Adapun pilihan kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon.

Siapkan Skema Bursa Karbon

Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan sedang mempersiapkan peraturan dan mekanisme bursa karbon. Menurutnya, masih ada peraturan yang belum terbit jika bursa karbon mau dijalankan di dalam negeri.

"Peraturan maupun mekanismenya lagi disiapkan. Memang lagi kami siapkan karena keputusan Undang-Undangnya belum siap," kata Mahendra di Kompleks Istana Merdeka Maret lalu. 

Secara rinci, UU PPSK menyatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan tiga cara. Perdagangan dengan berbasis pada infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, maupun administrasi transaksi karbon.

Mahendra juga menjelaskan pengoperasian bursa karbon akan dilakukan saat peraturan dan mekanisme pajak karbon sudah diterbitkan pemerintah. Adapun aturan terkait bursa karbon dan pajak karbon akan menjadi satu kesatuan.

Sejauh ini jadwal implementasi pajak karbon masih belum jelas setelah molor lebih dari setahun dari rencana awal diluncurkan pada April tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. 

Menkeu ingin dampak positif instrumen ini bisa dicapai namun pada saat yang sama pihaknya juga memperhatikan aspek negatifnya. Meski demikian, ia tak secara gamblang merinci dampak negatif apa saja yang timbul dari penerapan pajak karbon.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail