Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait emiten perbankan yang memberikan dividend payout ratio tinggi kepada para pemegang saham. Dividend payout ratio adalah rasio jumlah total dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham terhadap laba bersih perusahaan.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sesuai Peraturan POJK No. 5/POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank (RBB), bank wajib menyusun rencana tersebut secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal. Sebab hal itu dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Namun bank juga perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat.
Nyoman mengatakan sesuai aturan tersebut, cakupan RBB antara lain memuat rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan dengan pemegang saham antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
"Terkait dengan pembagian dividen oleh bank, tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk RBB yang telah disusun," katanya kepada wartawan, Jumat (7/7).
Pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan merujuk pada UU PT No. 40 tahun 2007, yang mengatur persyaratan pembagian dividen antara lain tidak menggangu kesehatan keuangan perusahaan.
Sebelumnya Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengkhawatirkan pembagian dividen jumbo akan menghambat bank untuk melakukan investasi. Apalagi kedepannya bank membutuhkan inovasi dan transformasi yang lebih baik.
"Perbankan juga harus memperkuat sistem perbankan dengan keamanan siber, serta sumber daya manusia," katanya kepada wartawan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (4/7).
Selain itu perbankan juga harus menjaga cadangan kerugian penurunan nilai yang memadai untuk menjaga proses exit restrukturasi dari pandemi secara mulus.
Mahendra juga menegaskan bahwa pelaku perbankan harus memiliki ketahanan dalam menghadapi tantangan ke depan.