Bursa Efek Indonesia mencatat perdagangan karbon sebanyak 459.495 ton unit karbon dan terdapat sebanyak 24 kali transaksi. Dalam debut perdananya pada Selasa ini (26/9), terdapat sejumlah bank berkapitalisasi pasar besar yang menjadi pembeli unit karbon.
Penyedia unit karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong unit 5 dan 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).
Adapun, para pembeli unit karbon yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) , PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT BNI Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
Pembeli lainnya di luar industri perbankan ada PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Utama BEI serta Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) Iman Rachman menyebutkan, banyaknya pelaku industri perbankan yang membeli unit karbon sehaluan dengan dukungan mereka terhadap pemenuhan aspek Environtment (lingkungan), Social (sosial), dan Governance alias tata kelola usaha yang baik di perusahaan.
"Mereka support terhadap ESG, ini baik mereka untuk men-tap investor mereka yang concern ke ESG," kata Iman, dalam konferensi pers peluncuran IDX Carbon di Gedung BEI , Jakarta, Selasa (26/9). Selain itu, kata Iman, pembelian unit karbon bagi industri perbankan sudah cukup familiar dilakukan di tingkat regional sekaligus menjadi dukungan untuk mengurangi emisi karbon.
Di sisi lain, Iman menambahkan, ditunjuknya BEI sebagai penyelenggara bursa karbon merupakan sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat.
Iman menyebut, IDX Carbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, Iman berharap seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon.
Adapun, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDX Carbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Perdagangan IDX Carbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Saat ini, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
IDX Carbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Pelaku Usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDX Carbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki unit karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual unit karbonnya melalui IDX Carbon.