Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak hingga September 2023. Salah satunya, OJK telah mencabut izin usaha PT Nadira Investasikita Bersama pada 19 September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, sanksi yang diberikan OJK berupa denda sebesar Rp 57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.
Selain itu juga, OJK mengenakan sanksi administratif. Sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
"Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama," kata Inarno dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10).
Inarno menjelaskan, PT Nadira Investasikita Bersama merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek. Perusahaan ini khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana. Serta kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Selain itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai denda Rp 1,4 miliar.
Inarno menyebut sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, namun tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
Lalu sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp 750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK. Sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
"Serta sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp 600 juta kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham," sebut Inarno.