Emiten Salim META Akan Gelar RUPSLB, Siap Tender Offer Rp 250/Lembar

Dok. Nusantara Infrastructure
Hingga kuartal III 2019, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) membukukan laba bersih Rp 181 miliar.
18/12/2023, 20.28 WIB

Emiten Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada Selasa (19/12). Dalam rapat, mereka untuk meminta persetujuan persetujuan pemegang saham soal rencana menjadi perusahaan tertutup.

Selain itu, META berencana tawarkan pembelian saham para pemegang saham publik senilai Rp 250 per saham.  Manajemen META menjelaskan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services atau MPTIS. 

Penawaran tender sukarela yang dilaksanakan oleh MPTIS sehubungan dengan rencana META untuk menjadi perusahaan tertutup. MPTIS berencana untuk membeli dari para pemegang saham META sebanyak-banyaknya 4,49 miliar saham atau setara dengan 25,35% yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia Infrastructure Finance serta masyarakat.

"Harga penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021," kata manajemen perseroan dalam prospektus META, Senin (18/12).

Dalam aturan tersebut, harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia atau BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS.

"Dalam hal rencana go private disetujui oleh RUPS, maka akan dilakukan penawaran tender oleh MPTIS dengan menggunakan harga penawaran tender senilai Rp 250" sebut manajemen.

Sebagai informasi nilai Rp 250 per saham merupakan harga premium yang 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir. Sebelum pengumuman RUPS untuk rencana perusahaan tertutup yaitu Rp 187 per saham.

Jika rencana go private disetujui dalam RUPSLB maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran tender sukarela, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI.

Adapun agenda yang dibahas oleh perseroan dalam RUPSLB yakni:

a. Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
b. Penghapusan pencatatan atau delisting saham perseroan dari BEI.
c. Persetujuan atas perubahan terhadap anggaran dasar perseroan, yang mencakup perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
d. Penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan penawaran tender oleh MPTIS.
e. Pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail