BEI Buka Suara soal Puluhan Emiten yang Terancam Didepak

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pekerja menghadiri penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023).Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara perihal banyak emiten yang terancam didepak dari papan pencatatan bursa. Selain itu, sebanyak 45 emiten terancam dihapuskan sahamnya alias delisting dari rentang 1 Januari 2023 sampai 23 Januari 2024. Bursa juga telah memberikan kesempatan suspensi kepada emiten dalam jangka waktu 24 bulan dengan pengumuman setiap enam bulan.Direktur Penilaian Perusahaan BEI
23/1/2024, 08.36 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara perihal banyak emiten yang terancam didepak dari papan pencatatan bursa. Selain itu, sebanyak 52 emiten terancam dihapuskan sahamnya alias delisting dari rentang 1 Januari 2023 sampai 23 Januari 2024.

Bursa juga telah memberikan kesempatan suspensi kepada emiten dalam jangka waktu 24 bulan dengan pengumuman setiap enam bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa perusahaan yang masih dalam status suspensi, khususnya terkait keberlanjutan usaha atau going concern, akan terus dipantau oleh BEI. Seiring dengan hal itu, kata Nyoman, BEI juga mengeluarkan pengumuman Potensi Delisting dan Notasi Khusus sebagai respons terhadap perkembangan kondisi perusahaan.

Tak hanya itu, berdasarkan revisi peraturan BEI terkait pembatalan pencatatan, kata Nyoman, aturan tersebut sudah diterbitkan. Hal itu sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023. Oleh karena itu, ia mengatakan proses delisting dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

“Maka kami akan bisa melakukan proses delisting,” kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Selasa (23/1).  

Di samping itu, Nyoman juga menjelaskan bahwa untuk voluntary delisting masih dapat dilakukan tanpa perlu menunggu perubahan peraturan. Hal itu karena masih sesuai dengan ketentuan dalam POJK. Dengan demikian, perusahaan dapat menghapuskan sahamnya dari BEI tanpa harus menunggu perubahan regulasi yang baru.

Sementara Direktur Utama BEI Iman Rachman menetapkan bahwa dalam kasus delisting, perusahaan harus melakukan pembelian kembali atau buyback saham yang dimiliki oleh publik. BEI juga meminta pemegang saham untuk bertanggung jawab dengan membeli saham pada harga sebelum delisting.

“Jadi pemegang saham diminta bertanggung jawab untuk beli harga sebelum berakhir. Ini yang masih kami review terhadap aturan bursanya,” kata Iman, Kamis (18/1). 

Berdasarkan penelusuran BEI, kata Iman, menunjukkan bahwa banyak perusahaan dalam portofolio yang berpotensi untuk delisting, namun status pemegang saham publik tidak jelas. Bahkan beberapa perusahaan atau kantornya sudah tidak ada lagi. 

Berikut 52 emiten yang berpotensi delisting dalam rentang 1 Januari 2023 - 23 Januari 2024:

  1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)  
  2. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)  
  3. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)  
  4. PT Waskita Karya Tbk (WSKT)  
  5. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)  
  6. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)  
  7. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)  
  8. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)  
  9. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  10. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)  
  11. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)  
  12. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)  
  13. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)  
  14. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC)
  15. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)  
  16. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)  
  17. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)  
  18. PT Onix Capital Tbk (OCAP)  
  19. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)  
  20. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)   
  21. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)  
  22. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)  
  23. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)  
  24. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)  
  25. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)  
  26. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) 
  27. PT SMR Utama Tbk (SMRU)  
  28. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)  
  29. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)  
  30. PT Hanson International Tbk (MYRX)  
  31. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)  
  32. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)  
  33. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)  
  34. PT Cowell Development Tbk (COWL)  
  35. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)  
  36. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)  
  37. PT Leyand International Tbk (LAPD)  
  38. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 
  39. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) 
  40. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) 
  41. PT Nipress Tbk (NIPS) 
  42. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) 
  43. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) 
  44. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) 
  45. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
  46. ⁠PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
  47. ⁠PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  48. ⁠PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI)
  49. ⁠PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)
  50. PT Tunas Ridean Tbk (TURI)
  51. ⁠PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
  52. ⁠PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
Reporter: Nur Hana Putri Nabila