BEI Buka Suara soal Puluhan Emiten yang Terancam Didepak

Nur Hana Putri Nabila
23 Januari 2024, 08:36
BEI Buka Suara soal Puluhan Emiten yang Terancam Didepak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pekerja menghadiri penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023).Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara perihal banyak emiten yang terancam didepak dari papan pencatatan bursa. Selain itu, sebanyak 45 emiten terancam dihapuskan sahamnya alias delisting dari rentang 1 Januari 2023 sampai 23 Januari 2024. Bursa juga telah memberikan kesempatan suspensi kepada emiten dalam jangka waktu 24 bulan dengan pengumuman setiap enam bulan.Direktur Penilaian Perusahaan BEI
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara perihal banyak emiten yang terancam didepak dari papan pencatatan bursa. Selain itu, sebanyak 52 emiten terancam dihapuskan sahamnya alias delisting dari rentang 1 Januari 2023 sampai 23 Januari 2024.

Bursa juga telah memberikan kesempatan suspensi kepada emiten dalam jangka waktu 24 bulan dengan pengumuman setiap enam bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa perusahaan yang masih dalam status suspensi, khususnya terkait keberlanjutan usaha atau going concern, akan terus dipantau oleh BEI. Seiring dengan hal itu, kata Nyoman, BEI juga mengeluarkan pengumuman Potensi Delisting dan Notasi Khusus sebagai respons terhadap perkembangan kondisi perusahaan.

Tak hanya itu, berdasarkan revisi peraturan BEI terkait pembatalan pencatatan, kata Nyoman, aturan tersebut sudah diterbitkan. Hal itu sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023. Oleh karena itu, ia mengatakan proses delisting dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

“Maka kami akan bisa melakukan proses delisting,” kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Selasa (23/1).  

Di samping itu, Nyoman juga menjelaskan bahwa untuk voluntary delisting masih dapat dilakukan tanpa perlu menunggu perubahan peraturan. Hal itu karena masih sesuai dengan ketentuan dalam POJK. Dengan demikian, perusahaan dapat menghapuskan sahamnya dari BEI tanpa harus menunggu perubahan regulasi yang baru.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...