IIKP Terancam Delisting, Dana Asabri dan Kejagung Banyak Tersangkut

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Penulis: Lona Olavia
24/1/2024, 11.06 WIB

Saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) berpotensi dihapus pencatatannya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham yang bergerak dalam bidang budidaya, distribusi dan perdagangan ikan arwana ini terancam didepak karena sahamnya sudah dihentikan perdagangannya selama 48 bulan atau 4 tahun.

Oleh karena itu, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M Pandjaitan dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/1) memberikan peringatan kepada investor untuk dapat memperhatikan dan mencermati segala informasi yang akan disampaikan oleh IIKP.

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Yenny Wijaya dengan nomor telepon (021) 58304806 dan (021) 58304808 selaku sekretaris perusahaan.

Terkait para pemegang saham, berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2023, mayoritas saham IIKP ternyata dimiliki oleh publik. Masyarakat memiliki 24,03 miliar lembar atau 71,54% saham. Disusul PT Asabri (Persero) dengan 4,13 miliar lembar atau 12,32% saham.

Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) menggenggam 3,30 miliar lembar atau 9,84% saham. Sementara PT Maxima Agro Industri dengan porsi kepemilikan 2,11 miliar lembar atau 6,30% saham.

Halaman: