BEI Terbitkan Aturan Baru Delisting dan Relisting Saham, Begini Isinya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bursa Efek Indonesia mengadakan konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan (27/12).
7/5/2024, 08.12 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan peraturan baru di pasar saham. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) pada Senin (6/5). 

Sekretaris BEI Kautsar Pribadi Nurahmad mengatakan peraturan I-N mengatur ihwal ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam peraturan Bursa Nomor I-I tentang delisting dan relisting yang berlaku bagi saham, serta peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang pembatalan pencatatan yang berlaku bagi EBUS. 

Lebih jauh Kautsar menjelaskan peraturan I-N juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021). Hal itu mengatur ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup. 

Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini, maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I mengenai Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek, dinyatakan dicabut. Aturan lama itu kini sudah tidak berlaku lagi.

Selanjutnya proses delisting saham sesuai dengan ketentuan dalam peraturan mencakup beberapa hal, termasuk delisting karena permintaan dari Perusahaan Tercatat (voluntary delisting). Adapula ketentuan delisting berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 3 Tahun 2021, dan delisting yang dilakukan atas keputusan dari Bursa (forced delisting). 

“BEI senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan perlindungan investor,” tulis Kautsar dalam keterangan yang dikutip, Selasa (7/6).  

Sementara itu untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham. Ketentuan itu dibuat dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi perseroan yang tertutup.

Ketentuan Delisting BEI disebabkan oleh: 

  1. Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
  2. Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa; 
  3. Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. 

Selanjutnya, dalam ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terjadi perubahan yang cukup signifikan. Perubahan ini sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan saat ini. 

Berikut ketentuan baru delisting karena keputusan BEI:

  1. Kewajiban perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama tiga bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.
  2. BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut
  3. Bagi perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
  4. Perusahaan tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.
  5. BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak perusahaan tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.
  6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

 Ketentuan Baru BEI Soal Delisting EBUS 

Sementara  pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS. Pada kriteria ini ketentuan mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan Perusahaan Tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat. 

Ketentuan mengenai relisting saham mengalami penyederhanaan sehingga saham dapat dicatatkan kembali di papan utama, papan pengembangan, atau papan ekonomi baru. Aturan ini berlaku selama memenuhi persyaratan dan prosedur pencatatan yang diatur dalam peraturan nomor I-A. 

Adapun aturan I-A mengatur mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (bagi papan utama dan pengembangan). Selanjutnya juga ada peraturan nomor I-Y mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru.

“Melalui terbitnya peraturan ini diharapkan lebih memberikan kejelasan bagi publik khususnya investor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih,” ujar Kautsar. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila