BEI Benarkan Pecat Lima Karyawan yang Terlibat Gratifikasi IPO

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (5/8/2024). IHSG ditutup di zona merah pada perdagangan awal pekan ini di level 7.059,65 atau turun 248,47 poin (3,40 persen).
27/8/2024, 09.10 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pemecatan lima karyawannya terkait gratifikasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Oknum karyawan tersebut diduga meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Oleh sebab itu, BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.

“BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” tulis Kautsar dalam keterangan resminya, Senin (26/8).

Dengan demikian, otoritas BEI menegaskan seluruh karyawannya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun  atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Hal itu tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa.

 “Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/,” tambahnya.

 Gratifikasi Ratusan Juta hingga Miliaran

Sebelumnya berdasarkan surat yang beredar, sejumlah karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI diduga meminta imbalan berupa uang untuk memfasilitasi pencatatan saham emiten di BEI. Nilai gratifikasi tersebut dilaporkan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten, dan telah berlangsung selama beberapa tahun. 

 Praktik gratifikasi ini melibatkan beberapa emiten yang saat ini sahamnya telah tercatat di bursa. Selain itu, imbalan uang yang diterima oleh para oknum berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah untuk setiap emiten. 

 Lebih jauh, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa para oknum tersebut diduga membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi yang serius di BEI, dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ketika meminta konfirmasi lebih lanjut kepada BEI, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan secara substansi hal internal lainnya tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik. Lebih lanjut, ia mengatakan BEI melarang gratifikasi di lingkungannya dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada insan BEI.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila