54 Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Jatuhkan Denda hingga 50 Juta
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kedua dan denda Rp 50 juta kepada 54 emiten di papan utama dan pengembangan. Sanksi dijatuhkan karena sejumlah perusahaan tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan yang belum ditelaah terbatas atau diaudit hingga 30 Agustus 2024.
“Sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan,” tulis otoritas BEI dalam pengumumannya, Selasa (10/9).
Otoritas BEI menjelaskan bahwa sanksi tersebut berdasarkan pada Ketentuan III.1.1.5.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi.
Menurut ketentuan ini, perusahaan tercatat yang berencana menyampaikan laporan keuangan interim yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik harus menginformasikan rencana tersebut. Beserta alasan atau tujuannya paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan keuangan dimaksud.
Sementara itu, dalam ketentuan II.6.2 dalam peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi menyatakan bahwa bursa akan memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta jika, mulai dari hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60.
Atas dasar hal tersebut di atas, BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta terhadap emiten berikut.
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
- PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
BEI juga memberikan peringatan tertulis II kepada dua perusahaan tercatat di papan akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik hingga 31 Agustus 2024.
- PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK)
- PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE)
Perusahaan tercatat yang melakukan perubahan rencana penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 telah menyampaikan laporan keuangan tersebut, tetapi melebihi batas waktu yang ditetapkan dan dikenakan peringatan tertulis I.
- PT Sepatu Bata Tbk (BATA)